Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat, Ini Detailnya

Selasa, 27 Juli 2021 - 09:12 WIB
loading...
Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat, Ini Detailnya
PT Angkasa Pura II mulai 26 Juli 2021 menerapkan peraturan baru bagi calon penumpang pesawat. Foto/SINDOnews
A A A
TANGERANG - PT Angkasa Pura II mulai 26 Juli 2021 menerapkan peraturan baru bagi calon penumpang pesawat . Peraturan ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku,” jelas President Director AP II Muhammad Awaluddin pada Selasa (27/7/2021). (Baca juga; Wow! Mantan Mensos Juliari Sewa Pesawat untuk Pergi ke Bali hingga Medan )

Bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan hasil pemeriksaan negatif COVID-19 yang dilakukan waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara.

“Setiap calon penumpang harus memenuhi persyaratan yang ada. Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan seperti kartu vaksin dan surat keterangan tes COVID-19,” ujar Muhammad Awaluddin. (Baca juga; Test PCR Wajib untuk Bepergian dengan Pesawat, Cek Promo Tes PCR dari Mister Aladin )

Sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)