Jelang Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi, Korban: Terdakwa Bebas, Korban Lain Bisa Lebih Banyak

Senin, 09 Agustus 2021 - 22:27 WIB
loading...
Jelang Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi, Korban: Terdakwa Bebas, Korban Lain Bisa Lebih Banyak
Terdakwa Timothy Tandiokusuma (kiri) dan kuasa hukumnya. Kasus pidana yang menjerat Timothy Tandiokusuma saat ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Foto/Ist
A A A
TANGERANG - Kasus pidana yang menjerat Timothy Tandiokusuma saat ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang . Setelah beberapa kali mengalami penundaan, PN Tangerang akhirnya menjadwalkan sidang putusan hakim, Selasa (10/8/2021).

Ketika hendak dikonfirmasi sebelum sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono, SH meminta wartawan untuk menunggu sidang putusan yang dijadwalkan digelar Selasa (10/8/2021). "Saya sebagai KM (Ketua Majelis). Nanti saja setelah putus. Karena belum putus. Besok agenda putusan," kata Arief melalui pesan singkatnya ketika dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Di tempat berbeda, korban SF berharap pada sidang putusan nanti, hakim bisa mengambil keputusan yang adil dan bijaksana tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak manapun. Pasalnya, bila ada celah hukum yang bisa membebaskan terdakwa, dirinya khawatir modus kejahatan serupa bisa terulang kembali dengan jumlah korban yang lebih banyak lagi. (Baca juga; Puluhan Miliar Melayang, Sidang Kasus Penipuan Investasi Bergulir di PN Tangerang )

"Saya berharap hakim memutuskan dengan adil tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Karena jika dalam kasus ini terdakwa bisa lolos karena berhasil menggiring opini hakim sehingga kasus pidana ini dialihkan ke perdata, modus yang sama tentu bisa dilakukan banyak orang lagi. Hasilnya nanti tentu lebih banyak masyarakat yang akan jadi korbannya," terang SF.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Desti Novita SH, MA CEO menuntut Timothy Tandiokusuma dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar karena melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seusai sidang Juni silam itu, Arief menjelaskan, berapapun tuntutan yang diajukan Jaksa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum jatuh menjadi putusan.

“Jadi kita sampai sekarang belum bisa mengambil sikap karena baru tuntutan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan atau pidana pencucian uang. Karena perolehan uang dari korban itu menurut jaksa itu merupakan bentuk dari pencucian uang.” terang Arief melalui sambungan telepon kala itu. (Baca juga; Polisi Duga Pelaku Pembakaran Bengkel di Tangerang Pacar Korban )

Arief menjelaskan, tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa akan terlaksana jika semua sudah tertuang dalam putusan pengadilan atau memiliki kekuatan hukum yang sah. Dia menambahkan, dalam hukum pidana, jika terdakwa sudah diputus bersalah meski tuntutan hanya 1 hari, terdakwa sudah harus masuk ke dalam penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2383 seconds (0.1#10.140)