2 Anak Muda Ini Gagas Petisi Tolak Galon Sekali Pakai, Minta Produksi Dihentikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua anak muda penggagas petisi tolak galon sekali pakai di platform Change.org, Elhan dan Helfia, masih belum puas terhadap respons yang ditunjukkan produsen air kemasan galon sekali pakai. Sebab, galon sekali pakai masih diproduksi dengan alasan ada permintan dari konsumen.
“Produsen galon sekali pakai ini mengatakan mereka memproduksi produk itu akibat adanya demand. Yang masih menjadi pertanyaan saya adalah, itu demand dari siapa?” tukas Elhan dalam acara diskusi Diet Kantong Plastik on Instagram “Selamat hari anak nasional, #sobatDKP! baru-baru ini. (Baca juga; Ahli Kimia ITB Pastikan BPA dalam Galon Guna Ulang Aman Dikonsumsi )
Elhan masih berusaha untuk meminta penghentian produk galon sekali pakai dan mengajak para pegiat lingkungan dari berbagai sekolah untuk mendukung usahanya. Dia melihat produsen galon sekali pakai memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19, dengan membawa-bawa isu bahwa produk mereka free BPA dan lebih higienis.
“Padahal, produk itu belum tentu juga baik buat kesehatan. Jadi, kita ingin stigma bahwa galon sekal pakai itu lebih sehat harus dihilangkan. Perasaan, sebelum munculnya galon sekali pakai ini, kita aman-aman saja menggunaan galon guna ulang yang lebih ramah lingkungan,” ucapnya mengajak masyarakat untuk memilih produk yang lebih baik.
Elhan mengutarakan dari petisi tolak galon sekali pakai ini dibuat pada November 2020 lalu, hingga kini jumlah nitizen yang menandatangani sudah mencapai lebih dari 46.000. Pada acara yang sama, Helfia mengatakan kehadiran galon sekali pakai telah membuat masalah baru terhadap lingkungan.
“Galon sekali pakai ini menurut aku membuat masalah yang sebelumnya nggak ada. Apalagi munculnya pas banget di masa pandemi ini ketikadimana orang-orang sangat gila kebersihan, apalagi steril,” katanya. (Baca juga; Gerakan Kurban Asyik Tanpa Sampah Plastik Saat Idul Adha )
Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK, Novrizal Tahar mengatakan, peran dan tanggung jawab produsen sangat penting dalam pengurangan sampah seperti yang diwajibkan dalam Undang-Undang No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Untuk memberikan pedoman pelaksanaan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah tersebut, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Sepanjang tahun 2020, KLHK telah melaksanakan sosialisasi dan diseminasi terhadap Peraturan Menteri tersebut kepada semua pihak termasuk pemerintah daerah, para produsen dan masyarakat luas.
KLHK juga membuka layanan konsultasi dalam pengisian dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen agar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permen LHK tersebut. Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen ini disusun untuk waktu 10 tahun ke depan, dengan target pengurangan sampah barang dan kemasan barang serta wadah, terutama berbahan plastik sekali pakai sebesar 30% dari jumlah produk dan/atau kemasan produk yang dihasilkan dan dipasarkan.
Selain itu, Permen LHK tersebut juga menargetkan tidak digunakannya lagi secara nasional beberapa jenis plastik sekali pakai buang pada 1 Januari 2030. Permen LHK No P.75/2019 tersebut merupakan “Cara Indonesia” (Indonesian Way) dalam upaya mengatasi persoalan sampah plastik yang juga menjadi persoalan global saat ini.
“Produsen galon sekali pakai ini mengatakan mereka memproduksi produk itu akibat adanya demand. Yang masih menjadi pertanyaan saya adalah, itu demand dari siapa?” tukas Elhan dalam acara diskusi Diet Kantong Plastik on Instagram “Selamat hari anak nasional, #sobatDKP! baru-baru ini. (Baca juga; Ahli Kimia ITB Pastikan BPA dalam Galon Guna Ulang Aman Dikonsumsi )
Elhan masih berusaha untuk meminta penghentian produk galon sekali pakai dan mengajak para pegiat lingkungan dari berbagai sekolah untuk mendukung usahanya. Dia melihat produsen galon sekali pakai memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19, dengan membawa-bawa isu bahwa produk mereka free BPA dan lebih higienis.
“Padahal, produk itu belum tentu juga baik buat kesehatan. Jadi, kita ingin stigma bahwa galon sekal pakai itu lebih sehat harus dihilangkan. Perasaan, sebelum munculnya galon sekali pakai ini, kita aman-aman saja menggunaan galon guna ulang yang lebih ramah lingkungan,” ucapnya mengajak masyarakat untuk memilih produk yang lebih baik.
Elhan mengutarakan dari petisi tolak galon sekali pakai ini dibuat pada November 2020 lalu, hingga kini jumlah nitizen yang menandatangani sudah mencapai lebih dari 46.000. Pada acara yang sama, Helfia mengatakan kehadiran galon sekali pakai telah membuat masalah baru terhadap lingkungan.
“Galon sekali pakai ini menurut aku membuat masalah yang sebelumnya nggak ada. Apalagi munculnya pas banget di masa pandemi ini ketikadimana orang-orang sangat gila kebersihan, apalagi steril,” katanya. (Baca juga; Gerakan Kurban Asyik Tanpa Sampah Plastik Saat Idul Adha )
Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK, Novrizal Tahar mengatakan, peran dan tanggung jawab produsen sangat penting dalam pengurangan sampah seperti yang diwajibkan dalam Undang-Undang No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Untuk memberikan pedoman pelaksanaan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah tersebut, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Sepanjang tahun 2020, KLHK telah melaksanakan sosialisasi dan diseminasi terhadap Peraturan Menteri tersebut kepada semua pihak termasuk pemerintah daerah, para produsen dan masyarakat luas.
KLHK juga membuka layanan konsultasi dalam pengisian dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen agar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permen LHK tersebut. Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen ini disusun untuk waktu 10 tahun ke depan, dengan target pengurangan sampah barang dan kemasan barang serta wadah, terutama berbahan plastik sekali pakai sebesar 30% dari jumlah produk dan/atau kemasan produk yang dihasilkan dan dipasarkan.
Selain itu, Permen LHK tersebut juga menargetkan tidak digunakannya lagi secara nasional beberapa jenis plastik sekali pakai buang pada 1 Januari 2030. Permen LHK No P.75/2019 tersebut merupakan “Cara Indonesia” (Indonesian Way) dalam upaya mengatasi persoalan sampah plastik yang juga menjadi persoalan global saat ini.
(wib)