Beromzet Rp300 Juta, Polisi Ringkus Penjual Tabung Oksigen di Mangga Dua

Kamis, 15 Juli 2021 - 18:15 WIB
loading...
Beromzet Rp300 Juta, Polisi Ringkus Penjual Tabung Oksigen di Mangga Dua
Polres Jakarta Pusat rilis penjual tabung oksigen beromzet Rp300 juta di Mangga Dua. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua penjual tabung oksigen dan regulator di atas harga eceran tertinggi (HET) . Kedua pelaku masing-masing berinisial RDP dan WA.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP SetyoKoes Heriyanto mengatakan,modus operandi yang dilakukan adalah dengan menjual tabung oksigen tersebut 1 meter kubik, 1,5meter kubik dan 2 meter kubik.

"Selain tabung, pelaku juga (jual) regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya," kata Setyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Setyo menambahkan, kedua tersangka itu diringkus di kawasan Mangga Dua.Tersangka WA tidak dapat dihadirkan dalam konferensi pers itu lantaran sakit.

"Omzet yang diterima hasil keuntungan yang diterima dari penjualan tabung oksigen cukup menggiurkan karena hanya beberapa minggu saja di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli, omzet yang diterima sekitar Rp300 juta," tambahnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur tentang Jenis Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah; Daerah Wabah; Upaya Penanggulangan; Hak dan Kewajiban; dan Ketentuan Pidana.

"Pasalnya, tentunya yang pertama adalah berkaitan dengan wabah, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984kemudian kita juga terapkan terkait UU tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen. Apabila nanti perlu kita akan lanjutkan dengan UU tindak pidana pencucian uang," tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3365 seconds (0.1#10.140)