Begini Kondisi Polisi yang Dikeroyok Remaja Geng Motor di Jalan TB Simatupang

Jum'at, 09 Juli 2021 - 17:41 WIB
loading...
Begini Kondisi Polisi yang Dikeroyok Remaja Geng Motor di Jalan TB Simatupang
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah (dua dari kiri) menyebut petugas korban pengeroyokan remaja geng motor, Aiptu Suwardi, mulai membaik. Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan , Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut petugas korban pengeroyokan remaja geng motor, Aiptu Suwardi, mulai membaik. Pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 05.00 WIB dan videonya viral di media sosial.

"Lumayan membaik, sudah dicek cek (diperiksa) ada memar di beberap bagian dan kepala masih pusing sehingga perlu istirahat cukup," ucap Azis saat jumpa pers, Jumat (9/7/2021). Azis menambahkan korban anggota kepolisian senior yang akan memasuki masa purnabakti atau pensiun. "Usianya senior, sebentar lagi pensiun," terangnya.

Adapun kronoligis kejadian diawali pada Kamis 8 Juli 2021 dini hari, kepolisian dapat informasi ada kerumunan dan balap liar di sekitar Cilandak. Aiptu Suwardi saat itu sedang melaksanakan tugas dan lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara. (Baca juga; 3 Remaja Pengeroyokan Polisi di Cilandak Resmi Tersangka )

Kemudian, dia merespons informasi masyarakat dan mendatangi lokasi adanya kerumunan dan balap liar. "Sesampainya di lokasi beliau melakukan imbauan agar tidak berkerumunan dan balap liar. Tapi, imbauan itu di respons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan tejadi pengeroyokan anggota kepolsian yang sedang bertugas," jelas Azis.

Atas ada peristiwa tersebut, jajaran Polres Jaksel mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penggeroyokan polisi yang sedang bertugas. Sudah tiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan pasal berlapis atas perbuatan kekerasan. (Baca juga; Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi Buru 1 DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang )

"3 orang dikenakan Pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama 8 tahun penjara. Ada juga kita lapis dengan pasal 212, 214, 207, hingga 316 ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)