Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi Buru 1 DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang

Jum'at, 09 Juli 2021 - 17:31 WIB
loading...
Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi Buru 1 DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang
Penyok, salah seorang pelaku pengeroyokan anggota polisi di Jalan TB Simatupang, Jaksel, yang sedang diburu polisi. Foto: MPI/M Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan buru satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan anggota polisi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, pada Kamis 8 Juli 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.

"Satu orang DPO (18) berinisial MAR alias penyok belum ditangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (9/7/2021).

Azis telah menetapkan tiga tersangka dan lima saksi dalam kasus tersebut."Tiga tersangka dewasa. Michael (26), Gabriella (24), Alestasia (21) dan5 saksi," terangnya.

Sementara motif tersangka melakukan pengeroyokan dengan keadaan sadar.

"Keadaannya sadar. Yang jelas ga tertib, ga mau mendengar imbauan dari kepolsian. ini perilaku brutal yang gabisa ditolerin," tegasnya.

Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP serta pasal berlapis atas perbuatan kekerasan terhadap seorang anggota kepolisian.

"Tiga orang dikenakan pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama 8 tahun penjara. Ada juga kita lapis dengan pasal 212, 214, 207, hingga 316 dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)