Pengamat Hukum Ini Sarankan PPKM Darurat Hanya Sekali Saja

Jum'at, 09 Juli 2021 - 07:13 WIB
loading...
Pengamat Hukum Ini Sarankan PPKM Darurat Hanya Sekali Saja
Pengamat Hukum IndiGo Network (Indonesia Intelektual Global Network) Radian Syam. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum IndiGo Network (Indonesia Intelektual Global Network) Radian Syam menyarankan agar pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlangsung dari 3-20 Juli 2021 harus berhasil hanya dalam sekali.

Hal ini agar tak menyengsarakan rakyat. Karena itu, disiplin ketat dan pengawasan maksimal harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. "Mereka mau makan apa kalau bolak balik aturan ini ke depannya akan ada lagi," ujar Radian dalam siaran persnya, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi di Masa PPKM Darurat

Dia mengajak semua pihak mematuhi protokol Covid-19 dan menjalankan peraturan mengenai PPKM Darurat sekaligus mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan penyebaran Corona. "Karena hari ini kasus Covid-19 mencetak rekor tertinggi selama pandemi," ucapnya.

Dia menyarankan dalam penerapan PPKM Darurat, aparat yang bertugas harus tegas dan pemerintah konsisten dalam menjalankannya karena saat ini masih banyak yang melanggar aturan semenjak diberlakukan PPKM Darurat di antaranya masih ada mal atau pusat perbelanjaan yang buka.

Selama penerapan PPKM Darurat, pemerintah melalui Kemendagri telah 3 kali mengeluarkan Inmendagri. "Melihat ini seakan tidak ada sebuah aturan baku dan atau jelas dari pemerintah, karena jelas ini akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat lantaran aturan yang terus berubah," ujar Radian.

Jika dalam PPKM Darurat belum juga mengalami angka penurunan Covid, maka Presiden Joko Widodo memiliki dasar hukum untuk menerapkan UU Karantina Wilayah karena sudah jelas penerapannya di tengah bencana non alam.
Baca juga: Jubir Satgas Sebut Akan Ada Penyesuaian dalam Pelaksanaan PPKM Darurat

Secara rinci karantina diatur dalam sejumlah pasal UU Kekarantinaan Kesehatan. Misalnya pada Pasal 2 bahwa pelaksanaan kekarantinaan kesehatan harus berlandaskan pada sembilan asas yaitu perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non-diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan negara.

Berikutnya, pada Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina berlangsung.

Kemudian, di Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)