5 Hari PPKM Darurat, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Mulai Melambat

Rabu, 07 Juli 2021 - 20:31 WIB
loading...
A A A
Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 501.199 dengan tingkat kesembuhan 82,1%, dan total 9.042 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,5%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,6%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 40,7%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 13,3%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Sementara itu, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung. Untuk Vaksinasi Program, total dosis 1 saat ini sebanyak 5.072.833 orang (57,5%), dengan jumlah yang divaksin dosis 1 hari ini sebanyak 163.157 orang. Sedangkan total dosis 2 kini mencapai 1.943.092 orang (22%), dengan jumlah yang divaksin dosis 2 hari ini sebanyak 4.989 orang.

Capaian vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 3,7%. Sedangkan warga usia 18-59 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 56,1% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 17,8%. Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan sebanyak 65,8% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 58,7%. Sementara vaksinasi gotong royong, untuk dosis 1 telah diberikan kepada 100.685 orang dan dosis 2 sebanyak 39.077 orang.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan. Begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP DKI Jakarta pada 6 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp5.250.000. Selain itu, terdapat 36 restoran, rumah makan, warung, makan, dan kafe yang dilakukan penghentian sementara. Selain itu, terdapat 4 perkantoran dan 16 tempat usaha lainnya juga dihentikan sementara.

Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)