5 Hari PPKM Darurat, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Mulai Melambat

Rabu, 07 Juli 2021 - 20:31 WIB
loading...
5 Hari PPKM Darurat,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Lima hari menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, kasus virus corona di Jakarta perlahan melambat. Hari ini kasus positif Covid-19 di Jakarta hanya bertambah 9.366 orang.

Pada Senin 5 Juli 2021, kasus positif Covid-19 di Jakarta terdata sempat mencapai angka 10.903 orang. Sedangkan pada Selasa 6 Juli 2021 kemarin, kasus positif mulai turun menjadi 9.439 orang.



Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah dilakukan tes PCR sebanyak 40.566 spesimen. "Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 24.399 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 9.366 positif dan 15.033 negatif. Selain itu, dilakukan pula tes Antigen hari ini sebanyak 5.418 orang dites, dengan hasil 1.146 positif dan 4.272 negatif," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, Rabu (7/7/2021).

Dwi menyebut trend kasus positif aktif pada anak di bawah usia 18 tahun masih bertambah. Sebanyak 13% dari 9.366 kasus positif hari ini adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, dengan rincian 876 kasus adalah anak usia 6 - 18 tahun dan 306 kasus anak usia 0 - 5 tahun. Sedangkan 7.268 kasus adalah usia 19 - 59 tahun, dan 916 kasus usia 60 tahun ke atas.



“Untuk itu, penting sekali bagi para orang tua agar menjaga anak-anaknya lebih ketat dan menghindari keluar rumah membawa anak-anak. Sebisa mungkin lakukan aktivitas di rumah saja bersama anak, karena kasus positif pada anak saat ini masih tinggi,” imbaunya.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan, target tes WHO adalah 1.000 orang dites PCR per sejuta penduduk per minggu (bukan spesimen), artinya target WHO untuk Jakarta adalah minimum 10.645 orang dites per minggu.

Target ini telah Jakarta lampaui selama beberapa waktu. Dalam seminggu terakhir ada 164.070 orang dites PCR. Sementara itu, total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 430.617 per sejuta penduduk.

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 5.478 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 100.062 (orang yang masih dirawat/ isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 610.303 kasus. Perlu diketahui, hasil tes antigen positif di Jakarta tidak masuk dalam total kasus positif karena semua dikonfirmasi ulang dengan PCR," tambahnya.

Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 501.199 dengan tingkat kesembuhan 82,1%, dan total 9.042 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,5%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,6%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 40,7%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 13,3%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Sementara itu, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung. Untuk Vaksinasi Program, total dosis 1 saat ini sebanyak 5.072.833 orang (57,5%), dengan jumlah yang divaksin dosis 1 hari ini sebanyak 163.157 orang. Sedangkan total dosis 2 kini mencapai 1.943.092 orang (22%), dengan jumlah yang divaksin dosis 2 hari ini sebanyak 4.989 orang.

Capaian vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 3,7%. Sedangkan warga usia 18-59 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 56,1% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 17,8%. Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan sebanyak 65,8% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 58,7%. Sementara vaksinasi gotong royong, untuk dosis 1 telah diberikan kepada 100.685 orang dan dosis 2 sebanyak 39.077 orang.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan. Begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP DKI Jakarta pada 6 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp5.250.000. Selain itu, terdapat 36 restoran, rumah makan, warung, makan, dan kafe yang dilakukan penghentian sementara. Selain itu, terdapat 4 perkantoran dan 16 tempat usaha lainnya juga dihentikan sementara.

Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)