PPKM Darurat; Toko Minyak Wangi, Tukang Pangkas Rambut, hingga PKL juga Tak Ada Ampun

Rabu, 07 Juli 2021 - 17:01 WIB
loading...
PPKM Darurat; Toko Minyak...
Petugas gabungan memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha dan puluhan PKL yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Koja dan Cilincing. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Petugas gabungan memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha dan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Koja dan Cilincing, Jakarta Utara.

Baca juga: Paksa Karyawan Kerja saat PPKM Darurat, 3 Petinggi Perusahaan di Jakpus Jadi Tersangka

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, pihaknya melakukan sanksi tegas kepada puluhan toko yang menyalahi aturan dengan penutupan sementara operasional selama masa PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021.

PPKM Darurat; Toko Minyak Wangi, Tukang Pangkas Rambut, hingga PKL juga Tak Ada Ampun


"Toko yang tidak termasuk kelompok esensial, bukan kebutuhan pokok. Jadi toko ini tutup sampai tanggal 20 Juli, sebagai contoh dan peringatan pada yang lain, taati peraturan," ujar Yuma saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).

Sementara itu, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Utara Purnama menuturkan, dalam giat operasi penegakan PPKM Darurat ini terdapat enam tempat usaha dan 23 lapak PKL yang ditertibkan pertugas gabungan dari Dishub, TNI, dan Polri.

PPKM Darurat; Toko Minyak Wangi, Tukang Pangkas Rambut, hingga PKL juga Tak Ada Ampun


"Ada 6 tempat usaha yang diberikan sanksi tutup sementara, dan 23 Lapak PKL ditertibkan karena masih melayani makan di tempat. Perlengkapan usahanya disita dan dibawa ke Gudang Walang," kata Purnama.

Adapun dalam giat operasi Penegakan PPKM Darurat, petugas menutup tempat usaha meliputi Toko Nove So, Toko Aksesoris Tas, pangkas rambut Singgalang, toko minyak wangi, toko Aksesoris Handphone, dan Coffe Jurnal.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)