Beroperasi saat Masa PSBB, Perusahaan di Jaktim Berlindung Dibalik Izin Kemenperin

Senin, 20 April 2020 - 19:46 WIB
loading...
Beroperasi saat Masa PSBB, Perusahaan di Jaktim Berlindung Dibalik Izin Kemenperin
Sejumlah perusahaan di Jakarta Timur tetap beroperasi karena memiliki iin dari Kemenperin.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah perusahaan di Jakarta Timur diluar pengecualian tetap beroperasi karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur Galuh Prasiwi mengatakan, mayoritas perusahaan yang masih buka didominasi oleh sektor industri. Dimana kawasan Jakarta Timur menjadi salah satu pusat industri yang ada di wilayah Jakarta."Mereka kebanyakan mengajukan izin ke Kementerian Perindustrian sebelum PSBB diberlakukan. Jadi boleh beroperasi. Prosesnya melalui pendaftaran online. Kenapa mereka mengajukan? Karena bisa jadi, satu, mereka berada di lingkungan kawasan industri, mereka menafsirkan usahanya sebagai industri strategis," ujar Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur Galuh Prasiwi saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).

Menurut Galuh, tetap beroperasinya perusahaan di wilayah Jakarta Timur dipengaruhi oleh faktor kontrak kerja dengan pihak asing. Sebagian perusahaan telah melakukan perjanjian ekspor dengan sebuah perusahaan luar negeri. Karena itu perusahaan diharuskan untuk tetap memproduksi barang.

"Ada perusahaan yang berkaitan dengan industri energi, seperti listrik dan sebagainya. Jadi mau tidak mau tetap beroperasi untuk memenuhi kontak yang telah disepakati," ucapnya.

Diketahui, sebanyak delapan sektor yang diperbolehkan beroperasi di tengah penerapan PSBB berlangsung. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 saat pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta. Sektor yang diperbolehkan yakni bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2101 seconds (0.1#10.140)