Perang Klakson Warnai Penyekatan di Margonda Depok, Netizen: PPKM (Pala Puyeng Kena Macet)

Minggu, 04 Juli 2021 - 07:27 WIB
loading...
Perang Klakson Warnai Penyekatan di Margonda Depok, Netizen: PPKM (Pala Puyeng Kena Macet)
Penerapan PPKM Darurat di Kota Depok dengan penyekatan mobilitas warga dan kendaraan di Jalan Raya Margonda diwarnai perang klakson, Sabtu (3/7/2021). Foto: IG @depok24jam
A A A
JAKARTA - Penerapan PPKM Darurat di Kota Depok dengan penyekatan mobilitas warga dan kendaraan di Jalan Raya Margonda diwarnai perang klakson. Jalanan yang menjadi ikon Depok itu pada Sabtu (3/7/2021) malam dipenuhi kendaraan baik mobil maupun motor sehingga terjadi kemacetan parah.

Gambaran antrean panjang di Margonda diunggah akun Instagram @depok24jam, Sabtu (3/7/2021) malam. “Penyekatan di Jalan Margonda berdampak kemacetan dan perang klakson kendaraan,” tulisnya yang dikutip, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Jasa Marga Lakukan Penyekatan 4 Ruas Tol Selama PPKM Darurat

Netizen langsung bereaksi dengan membanjiri kolom komentar akun tersebut. “PPKM (Pala Puyeng Kena Macet),” kata @sulaimanarrasyid.

Warganet lainnya menyesalkan warga yang tidak patuh terhadap aturan PPKM Darurat. Bukannya di rumah membantu pencegahan penularan Corona, malah jalan-jalan keluar rumah.

“Bukannya mencegah malah menambah banyak kerumunan,” ucap @banistama20.

“Menunggu post selanjutnya “penyekatan di depok jebol,” kata @lintaang.as.

“Udah ada aturan ko masih keluar jg,” timpal @may__pcy.
Baca juga: Lepas Tim Penyekatan PPKM Darurat, Kakorlantas Minta Personel Bertindak Humanis, Tegas, dan Terukur

Sebenarnya Pemkot Depok sudah mengeluarkan aturan larangan kegiatan dan aktivitas masyarakat. Berikut rincian Keputusan Wali Kota Depok sekaligus Satgas Penanganan Covid-19 Mohammad Idris:

1. Bekerja dari Rumah atau WFH 75% dan WFO 25%, WFH bukan liburan.
2. Sektor esensial beroperasi 100% dengan pengaturan protokol kesehatan secara ketat.
3. Pusat perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%. Anak di bawah usia 5 tahun, Ibu Hamil dan Lanjut Usia (Lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut.
4. Pasar rakyat/pasar tradisional beroperasi dari pukul 03.00 WIIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30%.
5. Restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away.
6. Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan/bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup.
7. Aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
8. Kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30%. Untuk penguburan jenazah/ takziyah/tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
9. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.
10. Kegaiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring.
11. Resepsi pernikahan/khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.
12. Kegiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri.
13. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
14. Pengaturan tamu dan kunjungan, untuk penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang.
15. Transportasi umum, maksimal 50% dengan maktu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
16. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi hoaks dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.
17. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan, sementara dihentikan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1791 seconds (0.1#10.140)