Mulai Hari Ini hingga 20 Juli 2021, Kebun Raya Bogor Ditutup

Sabtu, 03 Juli 2021 - 09:15 WIB
loading...
Mulai Hari Ini hingga 20 Juli 2021, Kebun Raya Bogor Ditutup
Kebun Raya Bogor (KRB) ditutup sementara mulai hari ini hingga 20 Juli 2021.Foto/Ilustrasi/MPI
A A A
BOGOR - Kebun Raya Bogor (KRB) ditutup sementara mulai hari ini hingga 20 Juli 2021. Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kami mendukung segala kebijakan pemerintah, termasuk penutupan sementara Kebun Raya Bogor yang merupakan salah satu tempat wisata umum. Sementara itu, di lingkup internal, kami akan tetap lakukan langkah-langkah pencegahan Covid-19 di area Kebun Raya Bogor," ungkap Plt General Manager Kebun Raya Bogor, Zaenal Arifin, Sabtu (3/7/2021).

Adapun Langkah-langkah pencegahan Covid-19 yang akan dilakukan yakni penyemprotan desinfektan ke seluruh fasilitas publik di Kebun Raya Bogor. Selain itu, juga perawatan terhadap berbagai koleksi tumbuhan dan taman pun tetap akan dilakukan.

"Tujuannya agar mewujudkan pelayanan publik terbaik di bidang eduwisata serta mewujudkan kenyamanan juga keamanan pengunjung ketika tempat wisata ini akan dibuka kembali," jelasnya.

Zaenal menambakan, bagi masyarakat yang sudah membeli tiket Kebun Raya Bogor untuk waktu kunjungan selama penutupan sementara, pengelola memberikan perpanjangan waktu kunjungan.

"Jadi pengunjung bisa gunakan tiket itu maksimal 90 hari, dihitung dari hari pembelian," ucapnya. Diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.

Adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan ketat dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Kemudian, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, tetap beroperasi selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata ditutup selama PPKM Darurat tersebut.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1676 seconds (0.1#10.140)