PPKM Darurat, Jalur Puncak Bogor Pagi Ini Lengang
loading...
A
A
A
BOGOR - Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kondisi arus lalu lintas kendaraan di Jalur Puncak , Kabupaten Bogor terpantau lengang, Sabtu (3/6/2021).
Pantauan MNC Portal di Simpang Gadog, hingga pukul 07.30 WIB arus kendaaraan dari arah Tol Jagorawi menuju Puncak nampak lengang. Tidak ada kepadatan atau antrean seperi akhir pekan biasanya.
Kondisi serupa terlihat arus kendaraan dari arah Simpang Ciawi menuju Puncak juga terlihat lengang Kendaraan melintas dapat melintas tanpa hambatan.
Sementara, penyekatan kendaraan menuju kawasan Puncak oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor setiap akhir pekan belum digelar. Kendaraan mobil dan motor masih bebas melaju di jalur tersebut.
Diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.
Adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Bagi sektor esensial, maksimal 50% staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan ketat dan 100% bagi sektor kritikal. Kemudian, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, tetap beroperasi selama 24 jam.
Namun, pemerintah memutuskan pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata ditutup selama PPKM Darurat tersebut.
Pantauan MNC Portal di Simpang Gadog, hingga pukul 07.30 WIB arus kendaaraan dari arah Tol Jagorawi menuju Puncak nampak lengang. Tidak ada kepadatan atau antrean seperi akhir pekan biasanya.
Kondisi serupa terlihat arus kendaraan dari arah Simpang Ciawi menuju Puncak juga terlihat lengang Kendaraan melintas dapat melintas tanpa hambatan.
Sementara, penyekatan kendaraan menuju kawasan Puncak oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor setiap akhir pekan belum digelar. Kendaraan mobil dan motor masih bebas melaju di jalur tersebut.
Diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.
Adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Bagi sektor esensial, maksimal 50% staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan ketat dan 100% bagi sektor kritikal. Kemudian, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, tetap beroperasi selama 24 jam.
Namun, pemerintah memutuskan pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata ditutup selama PPKM Darurat tersebut.
(hab)