Tuntut Sertifikat Rumah, Puluhan Warga Bukit Mekarwangi Residence Bogor Polisikan Pengembang

Sabtu, 03 Juli 2021 - 07:07 WIB
loading...
A A A
"Kita mengupayakan pra litigasi yaitu non litigasi berupa minimal mediasi agar masalah ini tidak berujung pada jalur hukum. Sebab, biasanya dengan mekanisme yang ditempuh lewat kantor hukumnya pasti ada penyelesaian," ujar Herdy dari Kepala Kantor Hukum Succes Law Firm itu.

Herdy menjelaskan setelah mengupayakan proses non-litigasi, pihaknya melayangkan somasi ke PT Manakib Rezeki sebanyak 3 kali, dengan rentang waktu seminggu. "Pada saat somasi kedua, kita mengundang (PT Manakib Rezeki) untuk datang ke kantor untuk melakukan klarifikasi, tapi pertama dia tidak datang, kedua tidak datang, lalu ada surat tanggapan dia (Direktur Utama PT Manakib Rezeki, Hamzah Muhammad Ali)," ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat ini, pihaknya melaporkan dua Direktur PT Manakib Rezeki yakni Elang Gumilang dan Hamzah Muhammad Ali. "Dalam surat tanggapan yang ditandatangani Hamzah Muhammad Ali itu berkirim surat ke kita sebagai balasan atas somasi. Seharusnya hadir dalam undangan itu. Tapi akhirnya dia mengirim surat tanggapan yang menyatakan perlu waktu untuk menyelesaikan dan lain-lain," katanya.

Pihaknya menyayangkan pada saat somasi pertama dan kedua, sempat mendatangi kantor pengembang dan bertemu dengan beberapa pegawai manajemen PT Manakib Rezeki, yang diantaranya bagian legal.

"Hanya saja legal tidak ikut dalam forum (pembicaraan). Tanggapan mereka hanya bilang akan selesaikan dan akan diupayakan masalah sertifikat juga nanti segera dilakukan pemecahan. Sebab permasalahan utama mereka sertifikat itu sudah dipecah atas nama PT Manakib Rezeki, tapi per kavling sesuai dengan PPJB," jelasnya.

Hanya saja saat itu, dikarenakan ada permasalahan dengan pihak bank maka butuh waktu dan akan memprioritaskan, maka dari itu mereka meminta list nama-nama siapa saja konsumen yang bisa segera dikeluarkan sertifikatnya.

"Jadi sepertinya dia memerlukan budget per objek sekian untuk proses AJB (Akta Jual Beli), BPHTB, PPH pajak-pajak ini. Dalam PPJB sebenarnya itu semua yang menanggung pihak pengembang, hanya ada masalah di mereka sedang berupaya untuk diselesaikan dengan pihak banknya, itu saya nggak paham," jelasnya.

Alasannya, karena menurutnya itu adalah persoalan internal PT Manakib Rezeki dengan pihak Bank. Maka dari itu, konsumen melalu kuasa hukum konfirmasi mereka menyampaikan saat ini dari sekian banyak konsumen Perumahan Bukitmekarwangi Residence yaitu kurang lebih 90 mempunyai persoalan sama.

"Tapi dari 90 yang mengkuasakan persoalan ini kepada kita hanya 9 orang. Jadi dari 90 orang itu belum semuanya mengkuasakan kepada kita, jadi yang melaporkan ke Polda Jabar itu konsumennya sebanyak 9 orang," katanya.

Sekali lagi, pihaknya menyayangkan upaya PT Manakib Rezeki kurang memuaskan yaitu hanya meminta nama-nama list yang bisa jadi prioritas untuk diselesaikan. "Saya bilang ke mereka, semua konsumen punya hak yang sama. Minimal 9 orang ini satu gerbong harus masuk list prioritas. Kita nggak ngerti apa barometernya sehingga harus di list prioritaskan," katanya.

Menurutnya proses pelaporan ke polisi ini sudah merupakan upaya yang memang harus dilakukan sebagai bentuk memberikan kepastian bagi kliennya yang sudah bertahun-tahun menantikan haknya.

"Jadi sebelum dilaporkan ini sudah tiga kali surat somasi dilayangkan, dan yang terakhir kita masih sempat beri deadline 3x24 jam, somasi ketiga setelah ada surat tanggapan dari dia dan melewati deadline maka akhirnya kita laporkan," ujarnya.

Menurutnya 9 dari 90 konsumen yang mengkuasakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertfikat ini sebagian besar warga Jakarta yang sudah melunasi, baik tunai maupun KPR.

Mereka itu adalah Eviyana Lengkong, Ina Isworowati, Kurniawan Mandala, Chahyaning Tri S, Samsul Rizal Amarullah, Prabandono Hadiwidjojo, Handry, Rochy Argento, dan Darmani.

Sementara itu, pihak manajemen maupun legal PT Manakib Rezeki saat dihubungi untuk dikonfirmasi hingga berita ini tayang tidak merespon baik melalui layanan pesan WhatsApp maupun telepon tidak memberikan jawaban dan tanggap terkait pelaporan kasus dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2064 seconds (0.1#10.140)