Tega! Sopir Angkot di Tangerang Ini Perkosa Nenek Tunanetra Berusia 60 Tahun

Sabtu, 19 Juni 2021 - 23:32 WIB
loading...
Tega! Sopir Angkot di Tangerang Ini Perkosa Nenek Tunanetra Berusia 60 Tahun
Sopir angkot berinisial MB (24) tega memperkosa seorang nenek berusia 60 tahun di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Sopir angkot berinisial MB (24) tega memperkosa seorang nenek berusia 60 tahun di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Ironisnya, korban pemerkosaan seorang nenek yang merupakan penyandang tunanetra dan tidak lain masih tetangganya.

”Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Mauk guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan terkait aksinya,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (19/6/2021).

Menurut dia, kejadian tindak amoralis itu terjadi pagi hari sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, anak korban berinisial RS (28) membeli nasi uduk dan membiarkan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka. Di dalam rumah, hanya ada korban seorang diri.

”Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan,” ujarnya.

Dikatakan Wahyu, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut, korban juga merupakan tunanetra. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat pelaku masih beraksi, anak korban kembali dari warung dan melihat sepasang sandal di depan pintu.

Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.”Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku,” ungkapnya.

Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.140)