RPA Perindo Apresiasi PN Kota Bekasi Vonis Pelaku Pemerkosaan SPG 13 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi terhadap SPG yang menjadi korban pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi. Sidang putusan ini sempat tiga kali mengalami penundaan.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Kota Bekasi pada Senin, 19 Februari 2024, Hakim Ketua, Noor Iswandi memvonis kedua terdakwa bernama R (30) dan J (30). Keduanya, terbukti secara sah melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan dengan vonis masing-masing 13 tahun penjara subsider 6 bulan penjara.
Keduanya juga dikenai pembayaran restitusi sebesar Rp74.410.000 sebagai ganti rugi kepada korban dengan pembayaran dibagi dua pelaku dan barang-barang milik korban yang dirampas oleh pelaku di kembalikan kepada korban.
"Alhamdulillah dengan putusan tersebut semua yang di sampaikan oleh korban melalui jaksa penuntut umum kota Bekasi dikabulkan oleh majelis hakim baik itu tuntutan pidana penjara yang tinggi begitu juga dengan gati rugi yang di mohonkan korban di kabulkan oleh majelis hakim," kata Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo Amriadi Pasaribu, Rabu (21/2/2024).
Amriadi mengaku setuju dengan hasil yang menambah tuntutan hukuman menjadi 14 tahun maksimal sebenarnya dalam KUHP adalah 12 tahun penjara. Karena menurutnya perbuatan pelaku itu sangat tidak manusiawi dan melakukan perbuatan sangat keji yaitu pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
"Dalam tuntutan jaksa itu kami selaku pendamping korban sangat setuju dengan langkah jaksa dan korban juga mengapresiasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Perbuatan kedua pelaku tersebut sangat tidak manusiawi dan sudah mengakibatkan korban trauma dan sangat perihatin,"ucapnya.
"Kita melihat jaksa penuntut umum berani menambah hukuman itu sangat bagus karena perbuatan pidananya dilakukan dua kali maka lebih baik di tambah dua pertiga dari hukumannya,"tambahnya.
Sebagai informasi, RPA Perindo mendampingi N (28) korban pencurian dengan kekerasan dan perkosaan yang merupakan SPG di kawasan Cibubur. N mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku tiga orang tidak dikenal pada Sabtu, 11 Juni 2023, dan sekitar jam 21:00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Korban diperkosa bergiliran oleh para pelaku lalu membuang korban di kebun d idaerah kemang Bogor sedangkan barang- barang milik korban diambil oleh pelaku. Perkara ini sudah di tangani langsung oleh Polda Metro Jaya Subdit Resmob dan berhasil menemukan dua pelaku yaitu bernama R dan J.
Adapun kedua pelaku diancam hukuman pencurian dengan kekerasan yaitu Pasal 365 KUHP, Pasal 285 dan UU TPKS dengan permohonan ganti kerugian yang berupa restitusi langsung kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp 74.410.000 tertanggal 25 November 2023.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Kota Bekasi pada Senin, 19 Februari 2024, Hakim Ketua, Noor Iswandi memvonis kedua terdakwa bernama R (30) dan J (30). Keduanya, terbukti secara sah melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan dengan vonis masing-masing 13 tahun penjara subsider 6 bulan penjara.
Keduanya juga dikenai pembayaran restitusi sebesar Rp74.410.000 sebagai ganti rugi kepada korban dengan pembayaran dibagi dua pelaku dan barang-barang milik korban yang dirampas oleh pelaku di kembalikan kepada korban.
"Alhamdulillah dengan putusan tersebut semua yang di sampaikan oleh korban melalui jaksa penuntut umum kota Bekasi dikabulkan oleh majelis hakim baik itu tuntutan pidana penjara yang tinggi begitu juga dengan gati rugi yang di mohonkan korban di kabulkan oleh majelis hakim," kata Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo Amriadi Pasaribu, Rabu (21/2/2024).
Amriadi mengaku setuju dengan hasil yang menambah tuntutan hukuman menjadi 14 tahun maksimal sebenarnya dalam KUHP adalah 12 tahun penjara. Karena menurutnya perbuatan pelaku itu sangat tidak manusiawi dan melakukan perbuatan sangat keji yaitu pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
"Dalam tuntutan jaksa itu kami selaku pendamping korban sangat setuju dengan langkah jaksa dan korban juga mengapresiasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Perbuatan kedua pelaku tersebut sangat tidak manusiawi dan sudah mengakibatkan korban trauma dan sangat perihatin,"ucapnya.
"Kita melihat jaksa penuntut umum berani menambah hukuman itu sangat bagus karena perbuatan pidananya dilakukan dua kali maka lebih baik di tambah dua pertiga dari hukumannya,"tambahnya.
Sebagai informasi, RPA Perindo mendampingi N (28) korban pencurian dengan kekerasan dan perkosaan yang merupakan SPG di kawasan Cibubur. N mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku tiga orang tidak dikenal pada Sabtu, 11 Juni 2023, dan sekitar jam 21:00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Korban diperkosa bergiliran oleh para pelaku lalu membuang korban di kebun d idaerah kemang Bogor sedangkan barang- barang milik korban diambil oleh pelaku. Perkara ini sudah di tangani langsung oleh Polda Metro Jaya Subdit Resmob dan berhasil menemukan dua pelaku yaitu bernama R dan J.
Adapun kedua pelaku diancam hukuman pencurian dengan kekerasan yaitu Pasal 365 KUHP, Pasal 285 dan UU TPKS dengan permohonan ganti kerugian yang berupa restitusi langsung kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp 74.410.000 tertanggal 25 November 2023.
(cip)