PPKM Depok Diperpanjang Hingga 28 Juni, Simak Jenis Kegiatan yang Diatur

Sabtu, 19 Juni 2021 - 22:14 WIB
loading...
PPKM Depok Diperpanjang Hingga 28 Juni, Simak Jenis Kegiatan yang Diatur
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan perpanjangan ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Covid-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Perpanjangan dilakukan sejak 15 hingga 28 Juni 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok No 443/243/Kpts/Dinkes/Huk/2021.

Dalam surat tersebut diatur mengenai operasional tempat kerja/perkantoran yang harus menerapkan hanya 30% saja untukwork from office (WFO) dan 70% untuk work from home (WFH) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara online.

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, industri strategis, konstruksi, utilitas publik, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat beroperasi 100% dengan peraturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Kegiatan restoran sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan pengaturan makan atau minum di tempat paling banyak okupansi meja sebesar 50%, dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan untuk layanan makanan atau minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat yang dikutip, Sabtu (18/6/2021).

Untuk pusat perbelanjaan/mal beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50%. Aktivitas warga juga dbatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk pasar tradisional dimulai pukul 03.00-20.00 WIBdengan jumlah pengunjung paling banyak 50%. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Kegiatan di tempat ibadah dilakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan di tempat ibadah pada zona orange dan merah PPKM Mikro ditutup,” tegasnya.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan mengenai resepsi pernikahan/khitanan bisa digelar dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20% dan bersifat mobile setelah mendapatkan rekomendasi camat/lurah dan untuk hidangan makanan tidak disajikan untuk makan di tempat/disediakan dalam box makanan/dibawa pulang. Kegiatan seni, sosial, dan budaya dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 30% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan dibuka dengan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas paling banyak 20%, paling banyak dalam ruangan atau tempat acara sebanyak 30 orang dengan jarak minimal 1,5 meter, dilakukan PCR/rapid test antigen/genose serta mendapatkan rekomendasi camat/lurah.

“Untuk transportasi kapasitas paling banyak 50% dan jam operasional untuk transportasi umum sampai dengan pukul 23.00 WIB,” pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)