Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama PPKM Mikro

Sabtu, 19 Juni 2021 - 10:29 WIB
loading...
Ganjil Genap di Jakarta...
Aturan pembatasan ganjil genap bagi mobil pribadi di Jakarta ditiadakan selama PPKM Mikro. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan pembatasan sistem ganjil genap bagi mobil pribadi di Jakarta ditiadakan selama PPKM Mikro berlangsung. Hal itu dikutip dari akun resmi @dkijakarta, Sabtu (19/6/2021).

Mobilitas kendaraan pribadi maksimal penumpang 50% dari kapasitas 100% dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama.
Baca juga: Sidak ke Kafe dan Restoran, Anies Temukan Banyak Pelanggaran Prokes

Kendaraan umum angkutan massal taksi baik konvensional maupun online dan kendaraan rental maksimal penumpang 50%.

Ojek online dan pangkalan tetap diperbolehkan menarik penumpang 100%.
Untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) afau Car Free Day/CFD yang biasa digelar tiap minggu ditiadakan.

Untuk sanksi pelanggaran protokol kesehatan jika tidak memakai masker pelanggar akan diberikan hukuman kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan atau denda administrasi maksimal Rp250 ribu.

Pelanggaran pelaku usaha terkait protokol kesehatan mendapatkan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk, denda administratif maksimal Rp50 juta, pembekuan sementara izin atau pencabutan izin.
Baca juga: Anies Minta Pemilik Usaha Pastikan Kapasitas Pengunjung Tak Lampaui 50%

Bagi warga yang melihat pelanggaran protokol kesehatan dapat melaporkan pelanggaran PPKM melalui aplikasi JAKI. Pertama buka aplikasi JAKI pilih lapor dan foto lokasi atau aktivitas pelanggaran. Pilih kategori pelanggaran, deskripsikan rincian laporan, terakhir kirim laporan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1957 seconds (0.1#10.140)