Dugaan Korupsi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, Kadis Gandara Budiana Diperiksa Kejaksaan

Selasa, 15 Juni 2021 - 15:27 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, Kadis Gandara Budiana Diperiksa Kejaksaan
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok Gandara Budiana datang ke Kejari Depok, Selasa (15/6/2021). SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok ,Gandara Budiana, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok . Gandara datang seorang diri, Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di tempatnya berdinas.

“Hari ini Kejari Depok, khususnya tim jaksa penyelidik dari seksi tindak pidana khusus melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang yang akan diperiksa dalam tahap penyelidikan kasus dugaan tipikor di DPKP Kota Depok. Salah satunya yang ikut dipanggil adalah kepala dinas, atas nama inisial GB,” kata Kasie Intel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, Selasa (15/6/2021).

Pemanggilan Gandara terkait dengan laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat beberapa waktu lalu. Terkait statusnya sendiri, kata Herlangga, Gandara masih berstatus orang yang datang untuk memberikan keterangan dan belum saksi karena masih terperiksa. Total sudah 50 orang dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Masih dalam penyeldiikan sehingga status yang orang yang akan memberikan keterangan adalah orang yang statusnya masih terperiksa. Hingga hari kemarin sesuai rekap hampir 50 orang,” imbuhnya. (Baca juga; Babak Baru Damkar Depok, Jaksa Sebut Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum )

Kasus ini, sambung Herlangga, masih dalam tahap penyelidikan. Jadi tim jaksa penyelidik masih mencari dan menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Surat perintah yang diterbitkan oleh kepala kejari untuk penyelidikan jangka waktu 30 hari.

Namun apabila dalam 30 hari tersebut belum selesai atau dari tim jaksa penyelidik belum menemukan kesimpulan, maka sprin tersebut dapat diperpanjang. “Saat ini sudah berjalan kurang lebih 23 hari,” tukasnya.

Herlangga menegaskan, untuk mendalami kasus ini pihaknya tidak menemukan kendala yang berarti. Kesulitannya hanya terkait waktu dan pihaknya tetap profesional serta independen dalam menangani perkara.

Sebelumnya puluhan orang sudah diminta keterangan oleh Seksi Intelejen. Kemudian setelah kasusnya dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus maka pemeriksaan dimulai dari awal lagi. (Baca juga; Blak-blakkan Kisruh Tender Pengadaan Sepatu Damkar Depok hingga Dibongkar Sandi Butar Butar )

“Jadi setelah dilimpahkan mulai dari nol lagi. Jadi Seksi Pidana Khusus akan menginventaris orang-orang yang telah dipanggil di Intelijen, mana yang dianggap perlu untuk memberikan keterangan, itulah yang dipanggil,” pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)