Babak Baru Damkar Depok, Jaksa Sebut Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Selasa, 18 Mei 2021 - 17:37 WIB
loading...
Babak Baru Damkar Depok, Jaksa Sebut Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok memasuki babak baru. Sekarang kasusnya dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok dari Seksi Intelijen Kejari Depok.

“Pertimbangannya penyelidikan telah selesai jangka waktu surat perintah dan kita tim jaksa penyelidik telah mendapatkan kesimpulan berdasarkan dari fakta-fakta permintaan keterangan dari berbagai pihak. Puldata pulbaket kemarin telah menunjukkan suatu kesimpulan bahwa laporan mengenai dugaan korupsi kita limpahkan ke seksi tindak pidana khusus untuk pendalaman,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Blak-blakkan Kisruh Tender Pengadaan Sepatu Damkar Depok hingga Dibongkar Sandi Butar Butar

Kesimpulan kasus tersebut yakni kuat dugaan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang diterima kejaksaan. “Kita temukan ada dugaan perbuatan melawan hukum. Makanya kita lempar ke pidsus untuk meneliti dan mendalami,” katanya.

Untuk pendalaman di Pidsus bisa memakan waktu sampai 2 bulan. Namun, itu bisa saja diperpanjang. Fokus pendalaman yang dilakukan pihaknya adalah dugaan korupsi penyalahgunaan perlengkapan personel Damkar selama tiga tahun berjalan yaitu 2017-2020.

“Untuk anggaran karena PL di bawah Rp200 juta. Ada beberapa ya sekitar Rp1 miliar,” ucap Herlangga.
Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok, Razman: Satu Sepatu Di-Mark Up Rp500 Ribu

Kasus ini menjadi perhatian banyak kalangan bahkan sampai Menteri Dalam Negeri. Kejari Depok banyak mendapat dukungan masyarakat untuk membongkar kasus dugaan korupsi Damkar Depok. Dia menegaskan Kejari Depok bekerja profesional tanpa intervensi siapapun.

“Saya tegaskan bahwa Kejari Depok bertindak proporsional dan profesional. Jadi tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi maupun kontra. Dengan kata lain penegakan hukum ini tidak berdasarkan opini-opini. Intinya berupa fakta atau alat bukti yang mendukung pembuktian tindak pidana,” ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)