Terkuak, Anji Konsumsi Ganja Sejak 9 Bulan Lalu

Selasa, 15 Juni 2021 - 11:53 WIB
loading...
Terkuak, Anji Konsumsi Ganja Sejak 9 Bulan Lalu
Eks vokalis band Drive Erdian Aji Prihartanto atau Anji diketahui memakai narkotika jenis ganja sejak sembilan bulan terakhir.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Eks vokalis band Drive Erdian Aji Prihartanto atau Anji diketahui memakai narkotika jenis ganja sejak sembilan bulan terakhir. Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar.

"Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu. Jadi ke sekarang sudah sekitar 8-9 bulan ya dari September," katanya kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

Kini, pelantun lagu 'Dia' itu ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolrestro Jakarta Barat. Ronaldo mengatakan penyidik mendapati kesesuaian antara hasil cek urine Anji berikut barang bukti yang diamankan.

"Barbuknya yang sudah diamankan penyidik itu juga sudah keluar hasil labnya positif Tetrahydrocannabinol (THC). Nah jadi dari penyidik telah menemukan kesesuaian," ujar Ronaldo.

Kendati demikian, Ronaldo urung mengungkap detail berapa total barang bukti narkotika yang sudah diamankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada Anji. Ia juga menyebut Anji telah dijenguk oleh kakaknya dan menyepakati ajuan asesmen atau rehabilitasi. "Masih kita dalami, nanti kita sampaikan dirilis," pungkas Ronaldo.

Musisi berbakat itu dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan. Sedangkan pasal 111 ayat 1 terkait kepemilikan narkoba.

Sebelumnya, Anji ditangkap di salah satu perumahan kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji diketahui sendiri di dalam ruangan studio di rumahnya. Ia diduga menyimpan narkotika jenis ganja. Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1876 seconds (0.1#10.140)