Sabu 1,1 Ton, Kapolri: Selamatkan 5,6 Juta Jiwa Masyarakat Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengungkapan narkoba jenis sabu sebanyak 1,129 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia telah menyelamatkan 5,6 juta jiwa dari barang haram itu. Bahkan, sabu yang jika dikonversikan ke rupiah menjadi Rp1,6 triliun.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Secara berturut-turut, kata dia, pihaknya, di akhir Mei hingga Juni 2021 terus kembangkan di 4 tempat kejadian perkara.
"Telah diamankan 5 warga negara indonesia inisial NR, AA, AS NB dan EK serta 2 warga negara asal Nigeria TSN dan OCN. Dimana dari hasil pendalaman barang-barang ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika," ujar Listyo saat merilis kasus ini di lapangan Presisi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Pengungkapan ini, kata Listyo, dilaksanakan di empat tempat yaitu di Gunung Sindur pada saat itu sebesar 393 kilogram (kg), kemudian di Pasar Modern Bekasi sebesar 511 kg, ketiga di Apartemen Bassura Jakarta Timur dan yang keempat di Apartemen Grand Pramuka.
"Dan pengungkapan ini tentunya berkat kerjasama dan kerja keras dan kerja solid dari kepolisian dengan didukung Dirjenpas Kemenkumham RI," kata Listyo.
Terkait dengan pengungkapan kasus narkotika ini, ke tujuh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2 pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
"Dan apabila berhasil diedarkan mereka nilai barang bukti yang saat ini kita amankan kurang lebih Rp 1,694 triliun. Artinya kalau dihitung dengan jumlah jiwa maka 5,6 juta jiwa masyarakat yang bisa kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," katanya.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Secara berturut-turut, kata dia, pihaknya, di akhir Mei hingga Juni 2021 terus kembangkan di 4 tempat kejadian perkara.
"Telah diamankan 5 warga negara indonesia inisial NR, AA, AS NB dan EK serta 2 warga negara asal Nigeria TSN dan OCN. Dimana dari hasil pendalaman barang-barang ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika," ujar Listyo saat merilis kasus ini di lapangan Presisi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Pengungkapan ini, kata Listyo, dilaksanakan di empat tempat yaitu di Gunung Sindur pada saat itu sebesar 393 kilogram (kg), kemudian di Pasar Modern Bekasi sebesar 511 kg, ketiga di Apartemen Bassura Jakarta Timur dan yang keempat di Apartemen Grand Pramuka.
"Dan pengungkapan ini tentunya berkat kerjasama dan kerja keras dan kerja solid dari kepolisian dengan didukung Dirjenpas Kemenkumham RI," kata Listyo.
Terkait dengan pengungkapan kasus narkotika ini, ke tujuh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2 pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
"Dan apabila berhasil diedarkan mereka nilai barang bukti yang saat ini kita amankan kurang lebih Rp 1,694 triliun. Artinya kalau dihitung dengan jumlah jiwa maka 5,6 juta jiwa masyarakat yang bisa kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," katanya.
(mhd)