Jika Dikonversi ke Rupiah, Sabu 1,1 Ton Itu Seharga Rp1,6 Triliun

Senin, 14 Juni 2021 - 13:17 WIB
loading...
Jika Dikonversi ke Rupiah, Sabu 1,1 Ton Itu Seharga Rp1,6 Triliun
Polda Metro Jaya dan Polrestro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton yang nilainya mencapai Rp1,6 triliun.
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Polrestro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton. Barang haram asal sindikat narkotika dari Timur Tengah ini ditaksir mencapai Rp1,6 triliun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut lima tersangka merupakan warga negara Indonesia berinisial NR, AH, HS, NB, dan EK. Sedangkan dua lainnya merupakan warga negara Nigeria berinsial CSN dan UCR.

"Dari hasil pendalaman barang-barang ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika," kata Listyo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Bila diestimasi dalam uang maka narkoba tersebut senilai Rp1,6 triliun.

Dengan asumsi harga narkotika jenis sabu di pasaran Rp1,5 juta per gram."Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 5,6 juta orang. Dengan disitanya barang bukti ini bisa menyelamatkan sekitar 5,6 juta jiwa penduduk," ujarnya.

Listyo menuturkan, sabu seberat 1,129 ton itu diamankan dari empat lokasi berbeda. Rinciannya; 339 kilogram di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, 511 kilogram di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Jawa Barat, 50 kilogram di Apartemen Basura, Jakarta Timur, dan 175 kilogram di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

"Mereka bekerja sama dengan warga negara baik Indonesia maupun asing yang menjadi narapida Lapas di Cilegon," tuturnya. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 144 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 lebih Subsider Pasal 112 Ayat 2 Pasal 132 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal pidana mati.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1956 seconds (0.1#10.140)