Jaringan Narkotika 1,129 Ton Timur Tengah-Indonesia Termasuk Dalam TOC

Senin, 14 Juni 2021 - 10:45 WIB
loading...
Jaringan Narkotika 1,129 Ton Timur Tengah-Indonesia Termasuk Dalam TOC
Penampakan sabu seberat 1,1 ton yang disita petugas Polda Metro Jaya.Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan jaringan sindikat narkoba sabu 1,129 ton Indonesia-Timur Tengah yang diungkap oleh aparat kepolisian termasuk dalam kejahatan Transnational Organized Crime (TOC) atau kejahatan transnasional.

Hal tersebut disampaikan dalam materi bahan press release yang sudah dibagikan dengan tanda tangan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi.

TOC adalah fenomena jenis kejahatan yang melintasi perbatasan internasional, melanggar hukum beberapa negara atau memiliki dampak terhadap negara lain. Salah satu bentuk TOC adalah perdagangan narkotika yang dilakukan secara ilegal TOC masuk ke Indonesia sehingga menjadi ancaman nyata terhadap gangguan kamtibmas.

Di saat seluruh dunia secara bersamaan termasuk Indonesia mengalami pandemi Covid-19, sesuai dengan hakekat ancaman, situasi ini merupakan ambang gangguan (faktor korelatif kriminogen), yaitu ancaman yang apabila dibiarkan dalam kurun waktu tertentu bisa berubah menjadi ancaman faktual.

Di masa pandemi ini, akibat terjadinya kontraksi ekonomi dan disrupsi ekonomi, memberikan beberapa dampak sosial bagi masyarakat, yaitu berupa meningkatnya angka kemiskinan maupun angka pengangguran.

Selain itu timbul rasa panik di masyarakat yang disertai meningkatnya aksi kejahatan. Situasi ini diperparah dengan peran penyalahgunaan narkoba sebagai stimulant terjadinya situasi tersebut.

Fakta empiris membuktikan ternyata penyalahgunaan narkoba berkaitan dengan kejahatan konvensional, khususnya kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan, curanmor dan yang lainnya.

Bahkan ditemukan fenomena bahwa pelaku kejahatan jalanan dalam melakukan kejahatannya tidak lagi didasarkan atas motif ekonomi melainkan dorongan akan kebutuhan untuk menggunakan narkoba.

Di sisi lain, kejahatan konvensional yang didahului dengan penggunaan narkoba dapat memberikan dampak negatif yang mendalam bagi pelaku berupa hilangnya empati, hilangnya rasa takut, serta cenderung brutal.

Fakta ini juga ditemukan pada kejahatan yang berimplikasi kontijensi seperti kerusuhan, konflik horizontal, yang mana agresifitas massa yang cendrung destruktif serta anarkis ternyata sebagian pelakunya dibawah pengaruh narkoba.

Disaat pemerintah khususnya aparat penegak hukum disibukkan dengan tugas-tugas penanganan pandemi covid serta pemulihan ekonomi nasional, timbul fenomena maraknya penyelundupan narkoba khususnya dari sindikat internasional yang memanfaatkan situasi pandemi ini.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)