Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Kasus Ahok dan Novel Baswedan

Kamis, 10 Juni 2021 - 12:38 WIB
loading...
Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Kasus Ahok dan Novel Baswedan
Sidang Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus tes usap di RS UMMI Bogor , Habib Rizieq Shihab sempat menyebutkan beberapa nama familiar yang dibacakannya dalam nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (10/6/2021). Nama-nama itu yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan .

Awalnya, Habib Rizieq menyebut pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan sekadar biasa, tapi jauh lebih jahat dan lebih berat dari kasus korupsi bahkan kasus penistaan agama.

"Ternyata juga bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa tapi kejahatan luar biasa, sehingga lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh satu negeri," ujar Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Bahkan, kata Habib Rizieq, kasusnya dinilai lebih berat dan jahat dari kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Juga jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penyiraman air keras terhadap petugas negara dan Penyidik KPK Novel Baswedan sehingga salah satu matanya buta permanen," kata Habib Rizieq.

Dirinya pun membandingkan hukuman dari tuntutannya lebih berat dari kasus Ahok dan penyiram Novel Baswedan.

"Ahok si penista agama hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun, sedang penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara," bebernya.

Sebelumnya Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)