Penggugat Pembatalan Sertifikat Tanah 1152 Beberkan Bukti Kuat di PN Jaksel

Kamis, 10 Juni 2021 - 08:14 WIB
loading...
Penggugat Pembatalan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang gugatan perkara permohonan pembatalan sertifikat nomor 1152 atas nama Soeprapti yang menyeret mantan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kasus sengketa kepemilikan tanah ini beragendakan pangajuan bukti.

Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring menyerahkan bukti-bukti yang dianggap sangat kuat, signifikan dan telak terhadap para tergugat kepada majelis hakim yang diketuai Siti Hamidah.

"Tadi saya sudah menyerahkan bukti-bukti tertulis kepada majelis hakim sebanyak 26 bukti dan salah satunya mengenai Akta Kuasa Mutlak yang dibuat Notaris/PPAT Soeharjo Hadie Widyokusumo dan saya cermati ketua majelis hakim sangat teliti dan seksama melihat bukti ini," ujar Amstrong dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Amstrong yang juga mantan capim KPK ini menjelaskan, Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah RB AW telah mengeluarkan surat tanggapan terhadap permohonan pembatalan sertifikat yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia melihat, surat tanggapan itu merupakan surat yang tidak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi surat tanggapan itu tidak ada fungsinya dan mafaatnya buat saya," ucap Amstrong.

Amstrong juga menjelaskan, surat tanggapan yang dikeluarkan Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah, Kementerian ATR/BPN sangat berbahaya karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dan ironisnya lagi, Amstrong melihat para tergugat yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di kantor pertanahan Jakarta Selatan, Kanwil BPN DKI Jakarta sampai di tingkat kementerian ATR/BPN tidak bisa membedakan mana surat tanggapan dan surat keputusan (SK). "Ini membuktikan kualitas para tergugat sangat buruk sebagai pelayan masyakarat," terangnya.

Amstrong juga membuktikan dugaan ketidakbecusan Kepala Subdirektorat Penanganan Perkara Tanah dan Ruang Wilayah II, Kementerian ATR, yang diduga tidak profesional dalam tanggung jawabnya sebagai pejabat setempat.

Begitupun juga Kepala Seksi Perkara Perdata II Subdirektorat Penanganan Perkara Tanah Wilayah II, Kementerian ATR yang diduga sangat tidak profesional melempar tanggung jawab dengan alasan tidak jelas.

"Lalu, Kepala Seksi Perkara Perkara Perdata Kanwil BPN DKI Jakarta, Marwan yang diduga telah berbohong lantaran menyatakan sebelum ditanggapi permohonan sempat ada diadakan rapat, tapi ternyata pemohon tidak pernah dilibatkan," kata Amstrong.

Kemudian lanjutnya, Kepala Seksi Penanganan Perkara Kantor Pertanahan Jakarta Selatan berinisial IAS yang dipandangnya memiliki pandangan hukum yang ngawur dan sangat arogan serta tidak mencerminkan sebagai pelayan masyarakat yang baik.

Dalam persidangan Selasa 8 Juni 2021, Amstrong pun sempat protes keras terhadap tergugat. Pasalnya, saat sidang yang telah ditutup oleh majelis hakim, tiba-tiba tergugat wakil kementerian ATR/BPN bertanya dan bicara pada ketua majelis hakim.

"Ya begini kalau orang tidak punya etika, seenak-enaknya saja ngomong empat mata dengan ketua majelis di muka persidangan, padahal sidang tersebut sudah ditutup," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1960 seconds (0.1#10.140)