JPS Minta MA Awasi Ketat Sidang Sengketa Tanah di Bintaro

Kamis, 03 Juni 2021 - 13:17 WIB
loading...
JPS Minta MA Awasi Ketat Sidang Sengketa Tanah di Bintaro
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta tidak lengah dalam mengawasi pengadilan di tingkat pertama, terutama di Jakarta Selatan . Karena, dengan pengawasan yang ketat pengadilan akan memutuskan perkaradengan objektif.

"Pengadilan negeri harus memperoleh perhatian besar sehingga bisa memutus perkara dengan objektif dan adil," kata Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).

Karena itu, dia meminta, MA dan Badan Pengawas MA jangan pernah lengah dalam mengawasi pengadilan di tingkat pertama di Pengadilan Jakarta Selatan.

"Hal ini untuk terciptanya keadilan yang seadil-adilnya," kata dia.

Dia juga mengatakan, MA juga harus melaksanakan tugas pengawasan secara ketat terkait sidang kasus sengketa tanah di Jalan RC Veteran Raya RT 003/ RW 007, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan. Kasus ini disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Dia mengungkapkan, kasus sengketa lahan tersebut bermula dari somasi yang dikirimkan SBS melalui kuasanya TG pada 20 September 2019.

SBS meminta Anwar selaku pemilik lahan untuk mengosongkan lahan diJl RC Veteran Raya RT 003/ RW 007 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan.

Padahal lahan tersebut, ditegaskan dia, sah milik Anwar sesuai sertifikat hak milik (SHM) No. 10841 seluas 1.422 meter persegi yang terbit pada tanggal 3 Desember 2018 dan dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Syaiful mengakui, Anwar memperoleh lahan itu hibah dari ayah kandungnya, Epe bin Lian berdasarkan Surat Pernyataan Hibah Mutlak Nomor : 011/SH/VI/1993 tanggal 16 Juni 1993 yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Bintaro M. A Chalex BA atas Girik C. 1262 Persil 73 Blok S.III atas nama Epe Bin Lian dengan luas 1.510 meter persegi dan telah dikuasai secara turun - temurun sejak tahun 1960 sampai saat ini.

Melihat ada kejanggalan terkait somasi SBS, Anwar kemudian melaporkan SBS dkk Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No : LP/1648/III/YAN. 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 10 Maret 2020.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)