Curhat Orang Tua Murid Soal PPDB yang Terkendala Nama Anaknya Masih Terdaftar di Sekolah Lama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di Jakarta setiap tahunnya kerap terkendala persoalan teknis seperti tak bisanya mengakses pendaftaran akun PPDB dan persoalan kependudukan.
Seperti yang dialami Ira (50), orang tua murid. Dia mengadu ke Pos Pelayanan PPDB Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021) lantaran masalah nama anaknya yang masih terdaftar di sekolah lama. Anaknya itu sebelumnya bersekolah di sekolah swasta, tapi pada tahun ini hendak didaftarkan ulang ke sekolah negeri.
Baca juga: Hingga Siang ini, Total Pengajuan Akun PPDB DKI Capai 208.959 Pendaftar
"Sebelumnya kan anak saya itu zonasinya lewat umur karena masih 15 tahun akhirnya gak bisa masuk negeri. Daripada nganggur disekolahkan ke swasta, tapi ternyata sekolahnya malah berantakan, ngambek mau sekolah di negeri," ujarnya.
Alhasil, dia berencana menyekolahkan anaknya lagi ke sekolah negeri mengingat zonasi kali ini tak berpatokan pada umur. Hanya saja, nama anaknya masih ada didaftar sekolah lama, padalah pihak sekolah di sekolah lama sudah menyatakan nama anaknya tidak terdaftar lagi.
"Kalau nama masih terdaftar kan tak bisa daftar lagi, makanya diminta coba datang ke sini. Semoga saja bisa diurus," kata Ira.
Baca juga: Anies Gercep Atasi Masalah Sistem PPDB, Warganet: Ini Baru Pemimpin, Pagi Langsung Josss
Sementara, orang tua murid lainnya, Maulana (42) menuturkan terkendala dengan persoalan data keluarganya yang masih tercantum di tempat lama. Akibatnya, anaknya tak bisa bersekolah di sekolah tempatnya domisili saat ini.
"Saya baru domisili Februari 2021 di Cilandak sebelumnya di Ciganjur. Nah tak bisa daftar di sekolah Cilandak, katanya kan datanya ditarik per tahun bisanya tahun depan sehingga paling harus daftar sekarang sesuai zonasi dulu di Ciganjur baru setengah semestar nanti bisa pindah ke Cilandak," ujar Maulana.
Seperti yang dialami Ira (50), orang tua murid. Dia mengadu ke Pos Pelayanan PPDB Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021) lantaran masalah nama anaknya yang masih terdaftar di sekolah lama. Anaknya itu sebelumnya bersekolah di sekolah swasta, tapi pada tahun ini hendak didaftarkan ulang ke sekolah negeri.
Baca juga: Hingga Siang ini, Total Pengajuan Akun PPDB DKI Capai 208.959 Pendaftar
"Sebelumnya kan anak saya itu zonasinya lewat umur karena masih 15 tahun akhirnya gak bisa masuk negeri. Daripada nganggur disekolahkan ke swasta, tapi ternyata sekolahnya malah berantakan, ngambek mau sekolah di negeri," ujarnya.
Alhasil, dia berencana menyekolahkan anaknya lagi ke sekolah negeri mengingat zonasi kali ini tak berpatokan pada umur. Hanya saja, nama anaknya masih ada didaftar sekolah lama, padalah pihak sekolah di sekolah lama sudah menyatakan nama anaknya tidak terdaftar lagi.
"Kalau nama masih terdaftar kan tak bisa daftar lagi, makanya diminta coba datang ke sini. Semoga saja bisa diurus," kata Ira.
Baca juga: Anies Gercep Atasi Masalah Sistem PPDB, Warganet: Ini Baru Pemimpin, Pagi Langsung Josss
Sementara, orang tua murid lainnya, Maulana (42) menuturkan terkendala dengan persoalan data keluarganya yang masih tercantum di tempat lama. Akibatnya, anaknya tak bisa bersekolah di sekolah tempatnya domisili saat ini.
"Saya baru domisili Februari 2021 di Cilandak sebelumnya di Ciganjur. Nah tak bisa daftar di sekolah Cilandak, katanya kan datanya ditarik per tahun bisanya tahun depan sehingga paling harus daftar sekarang sesuai zonasi dulu di Ciganjur baru setengah semestar nanti bisa pindah ke Cilandak," ujar Maulana.
(jon)