Rugikan Korban hingga Rp15,6 Miliar, Penipu Modus Investasi Bodong Ditangkap Polisi

Selasa, 08 Juni 2021 - 16:06 WIB
loading...
Rugikan Korban hingga...
Polres Jakarta Barat memperlihatkan tersangka dan barang bukti penipuan dengan modus investasi bodong yang total kerugian korban mencapai Rp15,6 miliar.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial HS terkait penipuan investasi bodong berkedok trading forex. Adapun para korban yang ditipu mengalami kerugian hingga Rp15,6 miliar.

"Tersangka HS melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," ungkap Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Selasa (8/6/2021). Ady menjelaskan, meski perusahaan trading forex Lucky Star Group ini terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemnkumham), namun dalam praktiknya, ini merupakan penipuan murni karena tidak ada yang ditradingkan dalam forex itu sendiri.

"Tersangka menampung dana dari masyarakat yang tidak dilakukan trading sama sekali," ujar Ady.

Dia melanjutkan, tersangka menggaet para korban dengan strategi promosi yang tidak masuk akal. Di mana, tersangka menawarkan keuntungan profit hingga 4-6% dan bonus barang-barang mewah. "Tersangka bilang perusahaannya berada di Belgia. Tapi itu tidak benar, Lucky Star terdaftar di Indonesia," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ady menjelaskan, dana-dana yang diambil dari masyarakat sebagai modus penipuan investasi forex ini, tidak masuk ke rekening perusahaan akan tetapi masuk ke rekening atas nama pribadi tersangka.

"Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, kita baru bisa mengidentifikasi 53 orang. Di mana dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian yang ditimbulkan Rp15,6 Miliar," ucap Adi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan tersangka untuk bekerja, yakni laptop, handphone, hardisk, buku tabungan dengan tiga nomor rekening berbeda dan dokumen data peserta investasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan degan pidana penjara maksimal empat tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)