Sidang Kasus Penipuan dan TPPU, Bos BBC Dituntut 8 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sidang perkara penipuan dan penggelapan , serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat bos PT Berjalan Bersama Cahaya (BBC), Timothy Tandiokusuma, memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti Novita mengatakan, Timothy terbukti secara hukum telah melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang milik SF, sebesar Rp20 miliar.
"Terdakwa Timothy dituntut pidana 8 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (3/6/2021).
Adapun Sumarso, kuasa hukum Terdakwa Timothy mengatakan akan menyampaikan tanggapan dalam sidang selanjutnya, Rabu 9 Juni 2021.
"Saya melihat semua dianggap terbukti. Padahal, saya belum bisa mendengar apa yang telah dibuktikan. Saya akan membuktikan apa yang dibacakan jaksa, apakah benar atau tidak," ungkapnya.
Pihaknya akan menanggapi semua tuntutan jaksa di dalam persidangan, sehingga semua terbuka benar tidaknya pidana itu.
Ia menyebut cek yang diberikan kliennya kepada korban memang tidak bisa dicairkan. Cek itu hanya bersifat jaminan.
"Jadi itu sebenarnya jaminan. Sebelum cek itu dicairkan diberitahu. Ini sedang dalam situasi Covid-19. Semua usaha mengalami masalah. Tolong jangan dicairkan, saat itu sudah ramai," katanya.
Dia menambahkan bahwa kliennya bukan CEO Black Boulder Capital (BBC) seperti yang disebut korban SF. Timothy merupakan orang yang berbeda.
"BBC bukan Black Boulder Capital, tapi Berjalan Bersama Cahaya. Klien saya ini punya PT, namanya Berjalan Bersama Cahaya. Jadi ini tidak ada kaitannya. Beda orang, beda semuanya," paparnya.
Terpisah, SF mengaku sudah kenal lama dengan terdakwa. Dia menceritakan, penipuan bermula dari perkenalannya dengan Timothy pada Agustus 2018.
Saat itu, Timothy kerap menceritakan kesuksesannya dalam mengelola dana investasi di perusahaan Black Boulder Capital yang dia kelola, dengan nilai investasi hingga mencapai Rp1,2 triliun.
Desember 2018, SF akhirnya melakukan Kontrak Perjanjian Investasi yang pertama dengan Timothy. Dalam 1 tahun pertama, korban investasi Rp1,2 miliar.
"Kemudian investasinya terus ditambah hingga April 2020 sudah mencapai Rp13,2 miliar. Itu belum termasuk bunga yang dijanjikan, yaitu sebesar hampir Rp7 miliar," kata SF di luar sidang.
Kepercayaan SF mulai kendor setelah kewajiban Timothy membayar bunga investasinya terhenti sejak November 2019. Dia lalu mengirimkan surat kepada para investor mengenai persoalan itu.
Dalam surat itu, dia menerangkan soal auto extend kontrak-kontrak yang habis di bulan Maret 2020. Ditambah 6 lembar cek jaminan pembayaran pokok investasi dari Timothy tidak bisa dicairkan.
"Ya, jadi katanya nasabah pemberi cek telah diblacklist pihak bank. Makanya saya heran, kok pengacaranya tidak mengenal kliennya sendiri," pungkasnya.
Lihat Juga: Bikin Jera Koruptor, Capim KPK Poengky Indarti: TPPU Perlu Disertakan, tapi Tidak Mutlak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti Novita mengatakan, Timothy terbukti secara hukum telah melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang milik SF, sebesar Rp20 miliar.
"Terdakwa Timothy dituntut pidana 8 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (3/6/2021).
Adapun Sumarso, kuasa hukum Terdakwa Timothy mengatakan akan menyampaikan tanggapan dalam sidang selanjutnya, Rabu 9 Juni 2021.
"Saya melihat semua dianggap terbukti. Padahal, saya belum bisa mendengar apa yang telah dibuktikan. Saya akan membuktikan apa yang dibacakan jaksa, apakah benar atau tidak," ungkapnya.
Pihaknya akan menanggapi semua tuntutan jaksa di dalam persidangan, sehingga semua terbuka benar tidaknya pidana itu.
Ia menyebut cek yang diberikan kliennya kepada korban memang tidak bisa dicairkan. Cek itu hanya bersifat jaminan.
"Jadi itu sebenarnya jaminan. Sebelum cek itu dicairkan diberitahu. Ini sedang dalam situasi Covid-19. Semua usaha mengalami masalah. Tolong jangan dicairkan, saat itu sudah ramai," katanya.
Dia menambahkan bahwa kliennya bukan CEO Black Boulder Capital (BBC) seperti yang disebut korban SF. Timothy merupakan orang yang berbeda.
"BBC bukan Black Boulder Capital, tapi Berjalan Bersama Cahaya. Klien saya ini punya PT, namanya Berjalan Bersama Cahaya. Jadi ini tidak ada kaitannya. Beda orang, beda semuanya," paparnya.
Terpisah, SF mengaku sudah kenal lama dengan terdakwa. Dia menceritakan, penipuan bermula dari perkenalannya dengan Timothy pada Agustus 2018.
Saat itu, Timothy kerap menceritakan kesuksesannya dalam mengelola dana investasi di perusahaan Black Boulder Capital yang dia kelola, dengan nilai investasi hingga mencapai Rp1,2 triliun.
Desember 2018, SF akhirnya melakukan Kontrak Perjanjian Investasi yang pertama dengan Timothy. Dalam 1 tahun pertama, korban investasi Rp1,2 miliar.
"Kemudian investasinya terus ditambah hingga April 2020 sudah mencapai Rp13,2 miliar. Itu belum termasuk bunga yang dijanjikan, yaitu sebesar hampir Rp7 miliar," kata SF di luar sidang.
Kepercayaan SF mulai kendor setelah kewajiban Timothy membayar bunga investasinya terhenti sejak November 2019. Dia lalu mengirimkan surat kepada para investor mengenai persoalan itu.
Dalam surat itu, dia menerangkan soal auto extend kontrak-kontrak yang habis di bulan Maret 2020. Ditambah 6 lembar cek jaminan pembayaran pokok investasi dari Timothy tidak bisa dicairkan.
"Ya, jadi katanya nasabah pemberi cek telah diblacklist pihak bank. Makanya saya heran, kok pengacaranya tidak mengenal kliennya sendiri," pungkasnya.
Lihat Juga: Bikin Jera Koruptor, Capim KPK Poengky Indarti: TPPU Perlu Disertakan, tapi Tidak Mutlak
(thm)