JPU Ajukan Berkas Banding Habib Rizieq ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Rabu, 02 Juni 2021 - 21:39 WIB
loading...
JPU Ajukan Berkas Banding Habib Rizieq ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Sidang Habib Rizieq Shihab menghadirkan sejumlah saksi di PN Jakarta Timur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan kerumunan warga di Petamburan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, setelah banding diajukan perkara ini berlanjut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kurun 14 hari sejak pernyataan banding," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (2/6/2021).

JPU secara resmi mengajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat 28 Mei 2021 sehari setelah sidang putusan digelar.

"Nanti berkas akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Putusannya bisa dibebaskan (dinyatakan tidak bersalah), bisa dikurangin, bisa ditambah hukumannya atau sama hukumannya," ujarnya.

Adapun, sambung Alex banding yang diajukan JPU terkait perkara kerumunan warga di Petamburan. Menurutnya, kubu Habib Rizieq pun masih memiliki kesempatan apabila hendak mengajukan banding dalam perkara Megamendung.

"Masih ada waktu besok terakhir mengajukan banding. Untuk sekarang baru berkas banding perkara nomor 221 dan 222 yang masuk (diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," tuturnya.

Sekadar diketahui, pada sidang Kamis lalu Habib Rizieq divonis bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Habib Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta dalam perkara kerumunan Megamendung dan delapan bulan pidana penjara dalam kasus Petamburan.

Putusan Majelis Hakim nyatanya lebih rendah dibanding tuntutan JPU yakni meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Rizieq di perkara Megamendung.

Sementara perkara Petamburan Habib Rizieq dituntut hukuman dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) selama tiga tahun. Tetapi lagi-lagi Majelis Hakim memberikan vonis lebih rendah yakni delapan bulan penjara terhadap lima mantan petinggi FPI.

Lagi-lagi vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta vonis satu tahun enam bulan penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama dua tahun.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)