Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Untuk diketahui dalam perkara kerumunan di Petamburan, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq.
Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, JPU telah menyatakan banding terhadap putusan perkara Megamendung dan Petamburan, maka untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa perkara a quo dengan adil dan bijak maka dengan ini pihaknya akan menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Petamburan.
Aziz melanjutkan, pembatasan upaya hukum banding yang dilakukan terhadap perkara Petamburan didasarkan karena dalam perkara Megamendung yang notabene menggunakan pasal yang sama, peristiwa yang serupa, dengan majelis hakim yang sama, namun menghasilkan disparitas putusan.
"Oleh karena dalam perkara Megamendung hakim menilai tidak perlu menjatuhkan pidana badan dan hanya menjatuhkan pidana denda. Namun, dalam perkara Petamburan hakim justru menjatuhkan pidana badan dan mengesampingkan hukuman denda yang sudah dibayarkan Habib Rizieq Shihab dan Kawan-kawan," kata Aziz melalui siaran persnya yang diterima tim redaksi MNC Portal, Selasa (1/6/2021).
Kendati demikian, tim kuasa hukum HRS tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah dengan sangat objektif memimpin jalannya sidang hingga memutuskan perkara Megamendung dan Petamburan dengan sangat bijak.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa lain yang merupakan petinggi FPI divonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara, untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Habib Rizieq dikenakan vonis pidana denda Rp20 juta.
Vonis untuk kasus kerumunan Petamburan ini diketahui lebih ringan dari dakwaan JPU. Dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Habib Rizieq dua tahun penjara dikurangi masa kurungan.
Habib Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan. Kelimanya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Jaksa menyebutkan bahwa mereka telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, JPU telah menyatakan banding terhadap putusan perkara Megamendung dan Petamburan, maka untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa perkara a quo dengan adil dan bijak maka dengan ini pihaknya akan menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Petamburan.
Aziz melanjutkan, pembatasan upaya hukum banding yang dilakukan terhadap perkara Petamburan didasarkan karena dalam perkara Megamendung yang notabene menggunakan pasal yang sama, peristiwa yang serupa, dengan majelis hakim yang sama, namun menghasilkan disparitas putusan.
"Oleh karena dalam perkara Megamendung hakim menilai tidak perlu menjatuhkan pidana badan dan hanya menjatuhkan pidana denda. Namun, dalam perkara Petamburan hakim justru menjatuhkan pidana badan dan mengesampingkan hukuman denda yang sudah dibayarkan Habib Rizieq Shihab dan Kawan-kawan," kata Aziz melalui siaran persnya yang diterima tim redaksi MNC Portal, Selasa (1/6/2021).
Kendati demikian, tim kuasa hukum HRS tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah dengan sangat objektif memimpin jalannya sidang hingga memutuskan perkara Megamendung dan Petamburan dengan sangat bijak.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa lain yang merupakan petinggi FPI divonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara, untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Habib Rizieq dikenakan vonis pidana denda Rp20 juta.
Vonis untuk kasus kerumunan Petamburan ini diketahui lebih ringan dari dakwaan JPU. Dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Habib Rizieq dua tahun penjara dikurangi masa kurungan.
Habib Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan. Kelimanya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Jaksa menyebutkan bahwa mereka telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(hab)