Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Ini Pertimbangan Hakim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab dan 5 terdakwa petinggi FPI lainnya divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pembacaan vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Dalam memutus perkara itu, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan Rizieq dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan, Habib Rizieq Sudah Jalani Penahanan 5 Bulan 14 Hari
Sementara, yang meringankan Rizieq dianggap kooperatif dengan menepati janjinya untuk meminta para pendukungnya tidak datang ke persidangan serta memberikan keterangan yang jujur saat proses persidangan berlangsung.
Hakim juga menganggap Rizieq sebagai sosok kepala keluarga sekaligus tokoh agama yang dapat menjadi tauladan bagi masyarakat. "Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa HRS dan kawan-kawannya dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," ujar Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan
Vonis untuk Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.
Kerumunan Petamburan berawal dari acara pernikahan putri Habib Rizieq dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain Habib Rizieq, terdapat 5 tersangka kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dalam memutus perkara itu, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan Rizieq dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan, Habib Rizieq Sudah Jalani Penahanan 5 Bulan 14 Hari
Sementara, yang meringankan Rizieq dianggap kooperatif dengan menepati janjinya untuk meminta para pendukungnya tidak datang ke persidangan serta memberikan keterangan yang jujur saat proses persidangan berlangsung.
Hakim juga menganggap Rizieq sebagai sosok kepala keluarga sekaligus tokoh agama yang dapat menjadi tauladan bagi masyarakat. "Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa HRS dan kawan-kawannya dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," ujar Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan
Vonis untuk Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.
Kerumunan Petamburan berawal dari acara pernikahan putri Habib Rizieq dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain Habib Rizieq, terdapat 5 tersangka kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
(jon)