Polres Metro Jakarta Selatan Sita 600 Paket Tembakau Sintetis dari Tangan 4 Pengedar

Jum'at, 28 Mei 2021 - 13:41 WIB
loading...
Polres Metro Jakarta...
Sebanyak 600 paket tembakau sintetis disita Polres Metro Jakarta Selatan dari empat pelaku pengedar yang dibekuk di sejumlah wilayah di Tangerang dan Jakarta. SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Sebanyak 600 paket tembakau sintetis disita Polres Metro Jakarta Selatan dari empat pelaku pengedar yang dibekuk di sejumlah wilayah di Tangerang dan Jakarta. Keempat tersangka yang dibekuk berinisial KRP, IA, AM, dan AH.

Satu pelaku berinisial AM merupakan orang yang memproduksi dan membuat paketan tembakau sintetis untuk diedarkan ke sejumlah wilayah. Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan tersangka KRP dengan barang bukti berupa 3,26 gram tembakau sintetis.

Kepada polisi, KRP mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial IA yang ditangkap di kawasang Tangerang dengan bukti berupa 2 bungkus plastik berisi tembakau sintetis sebanyak 11,6 gram. (Baca juga; Kapolres Jakarta Selatan Akui Tangkap Satu Pelaku Penjual Tembakau Sintetis di Banten )

"Dari situ kami kembangkan dan kami tangkap AM, seorang produsen tembakau sintetis. Dia di tempat tinggalnya melakukan kegiatan home industri produksi tembakau itu, mulai dari pengolahan awal sampai pembungkusan paket," ujarnya pada wartawan, Jumat (28/5/2021). (Baca juga; Warga Magetan Jawa Timur Tewas Dalam Rumah Kontrakan di Bekasi )

Dari tangan AM polisi mengamankan bukti berupa 16 paket sebanyak 92,5 gram, 2 paket besar sebanyak 57,6 gram, dan sejumlah alat produksi tembakau sintetis. Dari AM, polisi kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap AH yang diduga sebagai produsen sekaligus kurir, diamankan pula bukti berupa 400 paket dengan masing-masing paket berisi 10 gram atau sebanyak 4 kg dan 100 paket dengan masing-masing berisi 25 gram.

"Totalnya ada sekitar 600 paket atau 6 kg lebih dari pengungkapan kasus ini. Para pelaku kami jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun," tuturnya.

Dia menambahkan, polisi hingga kini masih memeriksa para pelaku itu dan terus mendalami jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis itu. Polisi juga masih mendalami ke mana saja para pelaku menjual ataupun mengedarkan tembakau sintetis tersebut.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)