ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya Baru Bekerja 6 Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sungguh nekat. Ternyata Asisten Rumah Tangga (ART) tersangka penculikan bayi prajurit Kodam Jaya baru bekerja 6 hari di rumah majikannya di Rusun Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur. S membawa kabur Daffa ke Indramayu, Jawa Barat. Kini S telah ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Timur.
"Baru enam hari dan memang S ini dibawa oleh sesama pembantu yang merupakan tetangga korban atas dasar satu kampung. Sebelumnya S belum pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga. Itu sementara pernyataan dari tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Ini Alasan Asisten Rumah Tangga Menculik Bayi Prajurit Kodam Jaya
Di hadapan polisi, S mengaku bibinya kerap meminta apabila ada anak atau bayi bisa dititipkan kepadanya. "Ini nanti kita coba dalami lagi keterangannya. Sedangkan bibinya sudah kita periksa tidak pernah mengatakan hal itu," katanya.
Polisi telah memeriksa saksi berjumlah 4 orang termaksud bibi yang ada di Indramayu. Dari penjelasan tersangka juga bahwa dia mengambil bayi itu karena iba melihat bibinya yang tidak mempunyai anak, kemudian dia serahkan ke bibinya.
Baca juga: Polisi Tetapkan ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya sebagai Tersangka
"Bibinya sudah kita cross check memang bibinya menyatakan bahwa tidak pernah menyatakan hal itu. Untuk kejelasan ini nanti kami akan konfirmasi kembali terkait penjelasan dari tersangka S. Langkah selanjutnya tentu kami juga cek kejiwaan si tersangka, apakah memang ada gangguan dan sebagainya ini perlu untuk keberlanjutan penyidikan. Untuk sementara pasal yang dikenakan adalah pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Erwin.
"Baru enam hari dan memang S ini dibawa oleh sesama pembantu yang merupakan tetangga korban atas dasar satu kampung. Sebelumnya S belum pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga. Itu sementara pernyataan dari tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Ini Alasan Asisten Rumah Tangga Menculik Bayi Prajurit Kodam Jaya
Di hadapan polisi, S mengaku bibinya kerap meminta apabila ada anak atau bayi bisa dititipkan kepadanya. "Ini nanti kita coba dalami lagi keterangannya. Sedangkan bibinya sudah kita periksa tidak pernah mengatakan hal itu," katanya.
Polisi telah memeriksa saksi berjumlah 4 orang termaksud bibi yang ada di Indramayu. Dari penjelasan tersangka juga bahwa dia mengambil bayi itu karena iba melihat bibinya yang tidak mempunyai anak, kemudian dia serahkan ke bibinya.
Baca juga: Polisi Tetapkan ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya sebagai Tersangka
"Bibinya sudah kita cross check memang bibinya menyatakan bahwa tidak pernah menyatakan hal itu. Untuk kejelasan ini nanti kami akan konfirmasi kembali terkait penjelasan dari tersangka S. Langkah selanjutnya tentu kami juga cek kejiwaan si tersangka, apakah memang ada gangguan dan sebagainya ini perlu untuk keberlanjutan penyidikan. Untuk sementara pasal yang dikenakan adalah pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Erwin.
(jon)