Ini Alasan Asisten Rumah Tangga Menculik Bayi Prajurit Kodam Jaya

Sabtu, 22 Mei 2021 - 15:38 WIB
loading...
Ini Alasan Asisten Rumah...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Tersangka penculik bayi dari prajurit Kodam Jaya berinisial S (37), harus menanggung perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan menuturkan, motif S yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) menculik bayi bersusia 10 bulan itu lantaran hendak diberikan kepada keluarganya di kampung yang belum memiliki anak.



"Ancaman pidananya itu maksimal 12 tahun. Pasal 328 KHUP. Tersangka itu mau ngasih ke saudaranya yang tidak punya anak," ujar Indra ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).

Dia menjelaskan, bayi tersebut ditemukan di Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat, (21/5/2021). Saat ditemukan, beruntung bayi tersebut dalam kondisi baik-baik saja.

"Bayi dalam kondisi sehat (saat ditemukan)," tuturnya.



Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan pelaku penculikan sebagai tersangka. Pelaku juga telah ditahan serta menjalani proses hukumannya.

"Iya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," tegas Indra Tarigan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)