Polisi Tetapkan ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya sebagai Tersangka

Sabtu, 22 Mei 2021 - 14:20 WIB
loading...
Polisi Tetapkan ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya sebagai Tersangka
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan Asisten Rumah Tangga (ART) pelaku penculikan anak prajurit Kodam Jaya sebagai tersangka. Pelaku juga telah ditahan serta menjalani proses hukumannya.

"Iya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan kepada MNC Media, Sabtu (22/5/2021).

Indra mengatakan, ART berinisial S itu pun dijerat dengan Pasal328 KUHP tentang penculikan. Hukuman penjara maksimal yang mengancam S adalah selama 12 Tahun.

"Ancaman pidananya itu maksimal 12 Tahun. Pasal 328 KHUP," ujarnya.

Anak berusia 10 bulan yang berupaya diculik S berhasil ditemukan di Indramayu dalam kondisi sehat tanpa ada luka sedikitpun. Ketika itu, sambung Indra, S hendak memberikan sang bayi kepada saudaranya yang tidak memiliki anak.

"Bayi dalam kondisi sehat.Tersangka itu mau ngasih ke saudaranya yang tidak punya anak," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Daffa Hanif Hamizan, bayi berusia 10 bulan anak prajurit Kodam Jaya jadi korban penculikan pembantu
alias asisten rumah tangga (ART) pada Jumat 21 Mei 2021.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan mengatakan, dugaan penculikan ini bermula saat ART membawa Daffa dari rumah sang prajurit di Rusun Kodam Jaya, Kramat Jati.

"Orang tua korban lagi mau membuat laporan di Polres. Sekarang kita lagi pemeriksaan saksi-saksi di Polres," kata Indra saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat 21 Mei 2021.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)