Polisi Buka SP3, Kuasa Hukum Pelapor Optimistis Penyidik Profesional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Titi Sumawijaya, pelapor terhadap pendiri forum Kaskus, Andrew Darwis mengaku bersyukur karena kasusnya yang sempat di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) penyidik, kini telah dibuka kembali lewat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , pada 23 Maret 2021.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya pada tanggal 29 April 2021 telah membuka kembali penyidikan lanjutan kasus dugaan pencucian uang dan atau pemalsuan dan atau penipuan yang dilaporkan korban atau pelapor Titi Sumawijaya terhadap pendiri forum Kaskus, Andrew Darwis. Penyidikan ini dilanjutkan berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus dan SP2HP dari Subdit Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya ke Pelapor Titi Sumawijaya pada tanggal 3 Mei 2021.
Salah satu point penting yang menjadi dasar untuk dibukanya kembali SP3 kasus ini oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya sehingga penyidikan dapat dilanjutkan kembali adalah Putusan Sidang Pra-Peradilan :12/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL tanggal 23 Maret 2021 tentang tidak sahnya Penghentian Penyidikan dan diketemukan bukti yang cukup sebagaimana terlampir dalam Surat Putusan Sidang Pra-Peradilan PN Jaksel tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Utomo Karim optimistis penyidik akan profesional meluruskan perkara ini sampai tuntas. "Sehingga, keadilan yang sesungguhnya bisa didapatkan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).
Sekadar diketahui, perkara dugaan pemalsuan sertifikat rumah toko (ruko) milik Titi Sumawijaya yang berlokasi di Jalan Panglima Polim Raya No 51, Jakarta Selatam, oleh mafia tanah dan di balik nama kepada terlapor atas nama Andrew Darwis lalu diagunkan ke bank Rp18 miliar.
Dalam kasus ini, sudah ada lima orang yang dijadikan terpidana di sidang di PN Jakarta Selatan. Salah satu pelaku sudah meninggal dunia. Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus: Saya Rugi Besar dan Susah Tidur
Dalam kasus ini, Andrew Darwis dan Titi Sumawijaya sudah saling melapor ke polisi. Andrew melaporkan balik Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian terkait pencemaran nama baik. Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya pada tanggal 29 April 2021 telah membuka kembali penyidikan lanjutan kasus dugaan pencucian uang dan atau pemalsuan dan atau penipuan yang dilaporkan korban atau pelapor Titi Sumawijaya terhadap pendiri forum Kaskus, Andrew Darwis. Penyidikan ini dilanjutkan berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus dan SP2HP dari Subdit Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya ke Pelapor Titi Sumawijaya pada tanggal 3 Mei 2021.
Salah satu point penting yang menjadi dasar untuk dibukanya kembali SP3 kasus ini oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya sehingga penyidikan dapat dilanjutkan kembali adalah Putusan Sidang Pra-Peradilan :12/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL tanggal 23 Maret 2021 tentang tidak sahnya Penghentian Penyidikan dan diketemukan bukti yang cukup sebagaimana terlampir dalam Surat Putusan Sidang Pra-Peradilan PN Jaksel tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Utomo Karim optimistis penyidik akan profesional meluruskan perkara ini sampai tuntas. "Sehingga, keadilan yang sesungguhnya bisa didapatkan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).
Sekadar diketahui, perkara dugaan pemalsuan sertifikat rumah toko (ruko) milik Titi Sumawijaya yang berlokasi di Jalan Panglima Polim Raya No 51, Jakarta Selatam, oleh mafia tanah dan di balik nama kepada terlapor atas nama Andrew Darwis lalu diagunkan ke bank Rp18 miliar.
Dalam kasus ini, sudah ada lima orang yang dijadikan terpidana di sidang di PN Jakarta Selatan. Salah satu pelaku sudah meninggal dunia. Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus: Saya Rugi Besar dan Susah Tidur
Dalam kasus ini, Andrew Darwis dan Titi Sumawijaya sudah saling melapor ke polisi. Andrew melaporkan balik Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian terkait pencemaran nama baik. Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan.
(mhd)