SP3 Dibuka, Kasus Mafia Tanah di Panglima Polim Kembali Dilanjutkan

Kamis, 15 April 2021 - 19:01 WIB
loading...
SP3 Dibuka, Kasus Mafia Tanah di Panglima Polim Kembali Dilanjutkan
Utomo Karim, Kuasa Hukum Titi Sumawijaya memperlihatkan putusan pengadilan yang memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Perkara dugaan pemalsuan sertifikat ruko milik Titi Sumawijaya yang berlokasi di Jalan Panglima Polim Raya No 51, Jakarta Selatam, oleh mafia tanah dan dibalik nama kepada terlapor atas nama Andrew Darwis lalu diagunkan ke bank Rp18 miliar, kembali dilanjutkan.

Hal tersebut berdasarkan putusan Nomor Perkara Pra-Peradilan :12/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Dalam putusan tersebut, pengadilan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terlapor Andrew Darwis.

Baca Juga: Diperiksa Terkait Kasus Pendiri Kaskus, Pelapor Dicecar 13 Pertanyaan

"Putusannya untuk dibuka lagi kasus yang sempat di-SP3 dan dilanjutkan hingga pengadilan," ujar Utomo Karim, Kuasa Hukum Titi Sumawijaya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan putusan Nomor Perkara Pra-Peradilan :12/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, kata dia, disebutkan, hakim berpendapat bahwa dari hasil Penyelidikan yang dilakukan olah Termohon sudah mendapatkan atau memenuhi 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan Terlapor melakukan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau pengelapan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasai 372 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pesal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan Terlapor.

Utomo bersama kliennya Titi, mengaku telah menemui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 11:30 WIB. "Info dari Dirreskrimsus, akan dilakukan Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri," ujar Utomo.

Sudah ada lima orang yang dijadikan terpidana di sidang di PN Jakarta Selatan terkait kasus ini. Salah satu pelaku sudah meninggal dunia. Dalam kasus ini, Andrew Darwis dan Titi Sumawijaya sudah saling melapor ke polisi. Andrew melaporkan balik Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian terkait pencemaran nama baik. Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus: Saya Rugi Besar dan Susah Tidur

Sebaliknya, Titi melaporkan Andrew Darwis terkait kasus penipuan, pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang. Namun Subdit Fismondev Dit.Krimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Desember 2020 mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena menilai tidak cukup alat bukti.

Titi pun mengajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 yang dikeluarkan Polda Metro Jaya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan pra-peradilan Titi Sumawijaya dan memerintahkan penyidik membuka kembali kasus tersebut untuk dilanjutkan sesuai putusan hakim pra-peradilan pada tanggal 23 Maret 2021.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)