Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus: Saya Rugi Besar dan Susah Tidur

Jum'at, 15 November 2019 - 22:08 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus: Saya Rugi Besar dan Susah Tidur
Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus: Saya Rugi Besar dan Susah Tidur
A A A
JAKARTA - Pendiri komunitas daring Kaskus, Andrew Darwis, rugi besar pasca dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Titi Sumawijaya Empel, dengan tuduhan penipuan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat gedung. Andrew pun mengaku malah tidak pernah kenal dengan Titi Sumawijaya.

"Kalau soal bisnis sekarang orang jadi kurang percaya sama saya. Semenjak mundur dari CEO Kaskus, saya punya bisnis lain seperti restoran. Kalau ada teman-teman yang mau ajak bisnis mulai mikir dua kali, karena ada berita begini, 'kok bisa nipu- nipu'," ujar Andrew Darwis saat jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).

Andrew mengatakan investor kini enggan berbisnis dengannya lantaran khawatir akan proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya. Apalagi pada situs pencarian Google, saat orang- orang mencari nama Andrew Darwis, yang muncul adalah pemberitaan tentang kasus mengenai laporan pemalsuan dan penipuan yang menyeret dirinya.

"Sekarang kalau orang googling, munculnya pemberitaan tentang kasus itu semua. Orang-orang (investor) jadi pilih mundur, takut gitu," ujar Andrew. ( Baca juga: Pendiri Kaskus DIlaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Kasus Penipuan )

Selain kerugian akibat mundurnya pihak-pihak yang mau berbisnis dengannya, Andrew mengaku mengalami tekanan batin karena pemberitaan bernada negatif yang menyeret namanya itu. "Lumayan tekanan batin. Saya mau makan susah, tidur susah, karena kepikiran kasus ini. Padahal saya bukan orang yang suka cari masalah," ujar Andrew.

Oleh karena kerugian-kerugian itu, Andrew telah melaporkan balik Titi Sumawijaya Empel dan kuasa hukumnya Jack Boyd Lapian. Kedua orang tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP karena telah mencemarkan nama baik Andrew dan menyebabkan kerugian baik moril maupun materil.

"Klien kami telah melakukan pelaporan polisi pada tanggal 13 November 2019 di Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/bareskrim dan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada pihak yang berwenang," kata kuasa hukum Andrew Darwis, Abraham Sridjaja.

Abraham menegaskan serangkaian jual beli yang dilaksanakan antara kliennya dengan Susanto Tjiputra, sudah benar karena melalui seluruh ketentuan yang berlaku, yaitu telah dilakukan checking oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan hasil bersih. (Baca juga: Polisi Sebut Kasus Pemalsuan Dokumen Pendiri Kaskus Naik ke Penyidikan)

"Artinya tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli. Juga telah membayar pajak-pajak jual beli. Dilaksanakan jual beli dihadapan PPAT, telah dilakukan serah terima obyek jual beli (tanah dan bangunan) dan sudah dibayar lunas. Telah dilaksanakan balik nama atas sertifikat menjadi atas nama klien oleh BPN," bebernya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6172 seconds (0.1#10.140)