Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan

Jum'at, 12 Juni 2020 - 16:07 WIB
loading...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima proses pelimpahan tahap dua dugaan kasus dugaan penghinaan yang melibatkan Ketua DPC PKB Kota Depok Selamet Riyadi. Foto: Okezone/Dok
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima proses pelimpahan tahap dua dugaan kasus dugaan penghinaan yang melibatkan Ketua DPC PKB Kota Depok Selamet Riyadi.

Selamet beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Polres Metro Depok ke Kejari dalam kasus dugaan penghinaan dan atau fitnah terhadap anggota DPRD dari Partai PKB Babai Suhaimi.

"Telah dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Metro Depok atas nama tersangka Selamet Riyadi," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (12/6/2020).

Wisnu menyebut Slamet dijerat Pasal 311 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. Namun yang bersangkutan tidak ditahan. Hal itu sesuai isi pasal 21 Ayat (4) KUHAP. "Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun," tukasnya. (Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Ketua PKB Kota Depok Sudah P21)

Setelah Jaksa menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik maka selanjutnya disusun surat dakwaan. Dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. "Lagi disusun berkas-berkasnya. Kalau sudah lengkap, akan segera diajukan ke PN Depok untuk disidangkan," kata Herlangga.

Sementara itu, Babai Suhaemi mengaku sudah dirugikan atas tindakan Selamet. Pasalnya, Selamet melakukan fitnah terhadap Babai pada Pileg 2019. Selamet menuding Babai terindikasi narkoba.

Babai menduga kuat fitnah yang ditudingkan Selamet itu dilakukan untuk menggeser Babai sebagai salah satu caleg dari PKB. Pasalnya, perolehn suara Babai berad di atas Selamet.

“Ini kan fitnah, dia (Selamet) sudah membohongi pusat, membohongi DPW setelah dia kalah dalam pileg tahun lalu. Suara saya 13.000, sementara suara dia hanya 3.000,” katanya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1383 seconds (0.1#10.140)