Catat! Keluar Masuk Depok Wajib Kantongi Surat Dispensasi dari Lurah

Selasa, 04 Mei 2021 - 15:50 WIB
loading...
Catat! Keluar Masuk Depok Wajib Kantongi Surat Dispensasi dari Lurah
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-/Huk-Satgas. Isinya tentang pengendalian mobilitas penduduk selama masa peniadaan mudik Lebaran di masa pandemi Covid-19.

SE tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi yang diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat,” tulis Idris dalam suratnya, Selasa (4/5/2021).



SDKM dikeluarkan oleh petugas dari daerah asal. Selanjutnya, si warga melapor kepada RT, RW, Satuan Tugas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) yang dituju, dan melakukan isolasi mandiri selama tiga hari.

Adapun di Kota Depok dilakukan penyekatan di beberapa titik. “Untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang masuk ke Kota Depok, pada masa setelah Cuti Idul Fitri dilakukan pengawasan dan operasi yustisi administrasi kependudukan,” tukasnya.

Sementara itu, Polres Metro Depok akan menerapkan penyekatan di beberapa ruas jalan yang sering dilalui pemudik. Tiga jalan itu adalah jalan arteri yaitu perbatasan wilayah Depok menuju Bogor.

Ketiga titik yang akan dilakukan penyekatan yakni di Jalan Raya Bogor yang merupakan titik strategis dari Depok menuju Bogor. Kemudian di Kecamatan Sawangan arah Jalan Raya Tapos, dan terakhir di Bojonggede.

“Tiga titik itu dilakukan penyekatan untuk filterisasi,” kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada.

Pihaknya berkerja sama dengan Pemkot Depok melakukan penyekatan di tiga titik yang menjadi alternatif warga keluar-masuk Depok. Jalur alternatif ini digunakan warga karena adanya penyekatan di jalan tol.

“Jadi masyarakat yang dilakukan penyekatan di wilayah tol mereka akan cari alternatif di wilayah kita. Nah, di wilayah kita juga dilakukan filterisasi penyekatan, tentunya kita persiapkan untuk putar balik,” pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)