Bima Arya Tegaskan Salat Idul Fitri di Bogor Diperbolehkan
loading...
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan penyelenggaraan Salat Idul Fitri masih diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.
"Ditiadakan Salat Idul Fitri di Bogor, ini tidak benar.Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh menteri, salat Ied masih dibolehkan. Tetapi di wilayah-wilayah tertentu satgas kota bisa mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi lonjakan.Nah karena itu kami satgas bersepakat solat Idul Fitri dibolehkan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya kepada wartawan di Stasiun Bogor, Senin (3/5/2021).
Bima menjelaskan, terkait informasi perihal peniadaan solat Iduk Fitri hanya di tingkat kota yang kerap dihadiri Forkompimda seperti Kebun Raya Bogor. Sedangkan, masjid-masjid tetap dipersilahkan menggelar solar Idul Fitri dengan protokol kesehatan.
"Tapi kalau biasanya ada Idul Fitri tingkat kota secara terbuka dihadiri Forkopimda dan lain-lain itu ditiadakan. Kemudian juga biasanya ada di Kebun Raya itu tidak diadakan. Tapi di masjid-masjid silahkan dengan protokol kesehatan," tegasnya.
Sehingga, jangan sampai masyarakat salah menilai terkait arti peniadaan solat Idul Fitri di tingkat kota. Semua itu sudah sesuai aturan dari pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Jangan sampe terjadi kesalahpahaman bahwa solat Ied dilarang. Tidak ada yang melarang solat Ied. Ini harus dipahami. Tingkat kota bogor adalah tradisi tiap tahun Forkopimda berkumpul di ruang terbuka. Jadi ini yang tidak ada. Yang lain tetap ada, di masjid tetap. Tetapi di Kebun Raya tidak ada," tutup Bima.
"Ditiadakan Salat Idul Fitri di Bogor, ini tidak benar.Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh menteri, salat Ied masih dibolehkan. Tetapi di wilayah-wilayah tertentu satgas kota bisa mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi lonjakan.Nah karena itu kami satgas bersepakat solat Idul Fitri dibolehkan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya kepada wartawan di Stasiun Bogor, Senin (3/5/2021).
Bima menjelaskan, terkait informasi perihal peniadaan solat Iduk Fitri hanya di tingkat kota yang kerap dihadiri Forkompimda seperti Kebun Raya Bogor. Sedangkan, masjid-masjid tetap dipersilahkan menggelar solar Idul Fitri dengan protokol kesehatan.
"Tapi kalau biasanya ada Idul Fitri tingkat kota secara terbuka dihadiri Forkopimda dan lain-lain itu ditiadakan. Kemudian juga biasanya ada di Kebun Raya itu tidak diadakan. Tapi di masjid-masjid silahkan dengan protokol kesehatan," tegasnya.
Sehingga, jangan sampai masyarakat salah menilai terkait arti peniadaan solat Idul Fitri di tingkat kota. Semua itu sudah sesuai aturan dari pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Jangan sampe terjadi kesalahpahaman bahwa solat Ied dilarang. Tidak ada yang melarang solat Ied. Ini harus dipahami. Tingkat kota bogor adalah tradisi tiap tahun Forkopimda berkumpul di ruang terbuka. Jadi ini yang tidak ada. Yang lain tetap ada, di masjid tetap. Tetapi di Kebun Raya tidak ada," tutup Bima.
(mhd)