Ini Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bogor terkait RAPBD 2025

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 13:55 WIB
loading...
Ini Pandangan Umum Fraksi-Fraksi...
Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangan umum (PU) terhadap agenda rapat paripurna yakni Penyampaian RAPBD 2025 dan rencana pembahasan dua Raperda, Selasa (8/10/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BOGOR - Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangan umum (PU) terhadap agenda rapat paripurna yakni Penyampaian RAPBD 2025 dan rencana pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Pandangan umum disampaikan dalam rapat paripuran, Selasa (8/10/2024).

DPRD Kota Bogor terdiri dari 6 fraksi. Keenamnya yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), dan Fraksi gabungan Partai Kesatuan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan (F-Aswaja),

Terkait RAPBD 2025, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, meminta Pemkot Bogor menggenjot pendapatan daerah dari berbagai sumber. Seperti optimalisasi pajak restoran, hotel, dan hiburan guna mengeliminasi adanya potensi defisit anggaran. “Hal ini adalah cara yang baik untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa terlalu bergantung pada transfer pusat,” katanya.

Fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor juga menyoroti penurunan belanja sosial dan belanja hibah sekitar 35,29% pada RAPBD 2025. Pemkot Bogor diminta mengevaluasi kembali besaran anggaran dalam RAPDB 2025.

Disamping itu, terkait anggaran pendidikan diketahui belum menyentuh angka 20 persen dari porsi APBD 2025. Sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Belanja pada Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan hanya menyentuh angka 19,859 persen dari seluruh total nilai belanja Pemerintah Kota Bogor pada Rancangan APBD Tahun 2025. Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan kebijakan Mandatory Spending yang diatur pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” jelas perempuan yang akrab disapa Zakiyah ini.

Poin-poin lainnya yang disampaikan berkaitan dengan sosialisasi program padat karya, penataan secara sistematika untuk pembiayaan angkutan umum, dan prioritas penganggaran untuk program yang belum rampung di 2024. Kemudian pengentasan kemiskinan, penempatan ASN sesuai dengan keahlian berdasarkan sistem merit dan pembayaran cicilan pokok utang Perumda Tirta Pakuan dan PEN Daerah Kota Bogor.

Juru bicara F-NasDem, Tri Riyanto Andhika Putra, menyampaikan terkait dengan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP). Tri menyampaikan pandangan F-NasDem dimana didalam Raperda tersebut belum ada sanksi tegas bagi pelaku kekerasan serta kurangnya lembaga pengawasan independen yang memastikan pelaksanaan aturan. Bantuan untuk korban belum jelas, terutama terkait rehabilitasi sosial dan ekonomi.

Sedangkan untuk Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), F-NasDem berpandangan bahwa Raperda ini kurang menekankan pada pencegahan dini melalui pendidikan formal, terutama di sekolah. Selain itu, sanksi bagi pemilik tempat rawan penyalahgunaan narkoba lemah, dan sistem informasi terintegrasi kurang detail dalam teknis implementasinya, membuat efektivitasnya diragukan.

“Penyempurnaan draft Raperda tersebut secara lebih detail dari isi pasal-pasal, kami menyerahkan pembahasan sepenuhnya kepada Alat Kelengkapan DPRD Kota Bogor dan Pansus yang ditetapkan atau ditunjuk,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2850 seconds (0.1#10.140)