Ini Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bogor terkait RAPBD 2025

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 13:55 WIB
loading...
Ini Pandangan Umum Fraksi-Fraksi...
Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangan umum (PU) terhadap agenda rapat paripurna yakni Penyampaian RAPBD 2025 dan rencana pembahasan dua Raperda, Selasa (8/10/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BOGOR - Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangan umum (PU) terhadap agenda rapat paripurna yakni Penyampaian RAPBD 2025 dan rencana pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Pandangan umum disampaikan dalam rapat paripuran, Selasa (8/10/2024).

DPRD Kota Bogor terdiri dari 6 fraksi. Keenamnya yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), dan Fraksi gabungan Partai Kesatuan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan (F-Aswaja),

Terkait RAPBD 2025, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, meminta Pemkot Bogor menggenjot pendapatan daerah dari berbagai sumber. Seperti optimalisasi pajak restoran, hotel, dan hiburan guna mengeliminasi adanya potensi defisit anggaran. “Hal ini adalah cara yang baik untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa terlalu bergantung pada transfer pusat,” katanya.

Fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor juga menyoroti penurunan belanja sosial dan belanja hibah sekitar 35,29% pada RAPBD 2025. Pemkot Bogor diminta mengevaluasi kembali besaran anggaran dalam RAPDB 2025.

Disamping itu, terkait anggaran pendidikan diketahui belum menyentuh angka 20 persen dari porsi APBD 2025. Sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Belanja pada Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan hanya menyentuh angka 19,859 persen dari seluruh total nilai belanja Pemerintah Kota Bogor pada Rancangan APBD Tahun 2025. Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan kebijakan Mandatory Spending yang diatur pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” jelas perempuan yang akrab disapa Zakiyah ini.

Poin-poin lainnya yang disampaikan berkaitan dengan sosialisasi program padat karya, penataan secara sistematika untuk pembiayaan angkutan umum, dan prioritas penganggaran untuk program yang belum rampung di 2024. Kemudian pengentasan kemiskinan, penempatan ASN sesuai dengan keahlian berdasarkan sistem merit dan pembayaran cicilan pokok utang Perumda Tirta Pakuan dan PEN Daerah Kota Bogor.

Juru bicara F-NasDem, Tri Riyanto Andhika Putra, menyampaikan terkait dengan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP). Tri menyampaikan pandangan F-NasDem dimana didalam Raperda tersebut belum ada sanksi tegas bagi pelaku kekerasan serta kurangnya lembaga pengawasan independen yang memastikan pelaksanaan aturan. Bantuan untuk korban belum jelas, terutama terkait rehabilitasi sosial dan ekonomi.

Sedangkan untuk Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), F-NasDem berpandangan bahwa Raperda ini kurang menekankan pada pencegahan dini melalui pendidikan formal, terutama di sekolah. Selain itu, sanksi bagi pemilik tempat rawan penyalahgunaan narkoba lemah, dan sistem informasi terintegrasi kurang detail dalam teknis implementasinya, membuat efektivitasnya diragukan.

“Penyempurnaan draft Raperda tersebut secara lebih detail dari isi pasal-pasal, kami menyerahkan pembahasan sepenuhnya kepada Alat Kelengkapan DPRD Kota Bogor dan Pansus yang ditetapkan atau ditunjuk,” tuturnya.

Terakhir, juru bicara Fraksi gabungan Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (F-DSI), Subhan, menyampaikan secara umum ada beberapa prioritas yang digariskan Permendagri No 15/2024 sama dengan Permendagri sebelumnya, namun ada beberapa penambahan yaitu rencana Program pemerintah pusat terkait makan siang gratis bagi pelajar. Meski demikian, ia meminta agar Pemkot Bogor tetap memperhatikan juga Perihal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor tahun 2025-2045, agar program Pusat dan Daerah sama-sama terakomodir.

Terkait dengan RAPBD 2025, Subhan menitikberatkan perihal peningkatan pendapatan daerah. Hal tersebut bertujuan untuk mempersiapkan anggaran untuk dialokasikan ke pos anggaran darurat yang belum terlihat kebutuhan penganggarannya.

“Pendapatan daerah harus ditingkatkan secara ketat dengan cara pengawasan terhadap potensi kebocoran dan penyimpangan anggaran daerah terhadap potensi masukan daerah pada sektor retribusi dan pajak daerah,” kata Subhan.

Menanggapi pandangan umum itu, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari menjelaskan, defisit APBD Kota Bogor 2025 akan diimbangi dengan pembiayaan daerah sehingga SILPA bernilai Rp0.

Kemudian, perihal usulan kenaikan anggaran belanja hibah dan belanja bantuan sosial, alokasinya perlu dikaji ulang. Khususnya dari persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengusulan belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

Terkait sektor pendidikan, Hery menegaskan berdasarkan hitungan Pemkot Bogor , alokasi anggaran sudah mencapai 22,31%. Ia pun menekankan bahwa Pemkot Bogor berkomitmen mengalokasikan anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya 20%.

“Pada prinsipnya Pemkot Bogor berkomitmen mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Utamanya di bidang kesehatan, pendidikan, pengentasan masyarakat kurang mampu, pemberdayaan kaum perempuan serta memprioritaskan juga hal-hal berkaitan dengan kebersihan, penataan transportasi serta fasilitas dan utilitas perkotaan,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0940 seconds (0.1#10.140)