Tak Ada Gugatan ke MK, Kapan Pramono-Rano Ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Terpilih?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tidak ada gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu yang ditentukan berakhir. Lalu, kapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) sebagai gubernur dan wakil gubernur (wagub) terpilih?
KPU Dki Jakarta masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan daftar Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan para peserta Pilkada 2024 sebelum menetapkan Pramono Anung - Rano Karno menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terpilih.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan, pihaknya tak mematok tanggal pasti untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Pihaknya masih menunggu MK untuk mengumumkan daftar sengketa pilkada yang terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Kita tidak bisa menentukan tanggal, menunggu saja, di aturannya paling lambat 3 hari setelah (pengumuman BRPK) ini," kata Wahyu saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (12/12/2024).
Ketentuan itu, sebagaimana yang diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yakni Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
Dalam aturan poin 10, KPUD bisa menetapkan pasangan calon terpilih bila tak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan. Namun, pada butir b ditegaskan bahwa penetapan itu paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sekadar informasi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan pantauan hingga Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB.
Dengan itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang satu putaran Pilkada Jakarta. Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi MK, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
KPU Dki Jakarta masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan daftar Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan para peserta Pilkada 2024 sebelum menetapkan Pramono Anung - Rano Karno menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terpilih.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan, pihaknya tak mematok tanggal pasti untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Pihaknya masih menunggu MK untuk mengumumkan daftar sengketa pilkada yang terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Kita tidak bisa menentukan tanggal, menunggu saja, di aturannya paling lambat 3 hari setelah (pengumuman BRPK) ini," kata Wahyu saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (12/12/2024).
Ketentuan itu, sebagaimana yang diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yakni Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
Dalam aturan poin 10, KPUD bisa menetapkan pasangan calon terpilih bila tak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan. Namun, pada butir b ditegaskan bahwa penetapan itu paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sekadar informasi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan pantauan hingga Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB.
Dengan itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang satu putaran Pilkada Jakarta. Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi MK, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
(rca)