Tahanan Tewas di Polres Tangsel, Komnas HAM Lakukan Penyelidikan
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Tim Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) mendatangi Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (17/04/21). Kedatangan mereka dalam rangka penyelidikan atas tewasnya seorang tahanan narkoba bernama Sigit Setiawan di dalam sel.
Ketua Tim Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba, mengatakan, pihaknya ingin menindaklanjuti peristiwa meninggalnya seorang tahanan pada 11 Desember 2020 lalu di dalam sel Mapolres Tangsel.
"Memang tidak ada keluarga yang mengadu, ini murni karena pemberitaan di media dan menjadi perhatian Komnas HAM," katanya.
Komnas HAM telah menyurati Kapolda Metro Jaya terkait kasus itu. Sementara ini informasi yang diperoleh dari petugas terkait menyebutkan, bahwa penyebab kematian Sigit adalah sakit jantung.
"Jadi untuk kasusnya sendiri, disampaikan tadi oleh penyidik Jatanras Polres Tangsel, bahwa memang ada peristiwa sebelum kematiannya, ada peristiwa penganiayaan yang dilakukan sesama tahanan. Namun penyebab kematiannya adalah riwayat sakit jantung," ungkapnya.
Diagnosis medis itu dilengkapi pula oleh hasil visum dari RSU Kabupaten Tangerang. Dengan meninggalnya tahanan tersebut, maka kasus pidananya telah di SP3 oleh penyidik. Sedangkan kasus penganiayaannya terus berjalan.
"Untuk kasus tindak pidana almarhum sudah di SP3. Sedangkan untuk kasus penganiayaan yang terjadi beberapa hari sebelum dia meninggal dunia itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan," bebernya.
Pada kesempatan itu, pihak kepolisian di Mapolres Tangsel juga menuturkan sejumlah kendala kepada Komnas HAM mengenai terbatasnya ruang lapas hingga memungkinkan terjadinya perselisihan sesama tahanan.
Ketua Tim Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba, mengatakan, pihaknya ingin menindaklanjuti peristiwa meninggalnya seorang tahanan pada 11 Desember 2020 lalu di dalam sel Mapolres Tangsel.
"Memang tidak ada keluarga yang mengadu, ini murni karena pemberitaan di media dan menjadi perhatian Komnas HAM," katanya.
Komnas HAM telah menyurati Kapolda Metro Jaya terkait kasus itu. Sementara ini informasi yang diperoleh dari petugas terkait menyebutkan, bahwa penyebab kematian Sigit adalah sakit jantung.
"Jadi untuk kasusnya sendiri, disampaikan tadi oleh penyidik Jatanras Polres Tangsel, bahwa memang ada peristiwa sebelum kematiannya, ada peristiwa penganiayaan yang dilakukan sesama tahanan. Namun penyebab kematiannya adalah riwayat sakit jantung," ungkapnya.
Diagnosis medis itu dilengkapi pula oleh hasil visum dari RSU Kabupaten Tangerang. Dengan meninggalnya tahanan tersebut, maka kasus pidananya telah di SP3 oleh penyidik. Sedangkan kasus penganiayaannya terus berjalan.
"Untuk kasus tindak pidana almarhum sudah di SP3. Sedangkan untuk kasus penganiayaan yang terjadi beberapa hari sebelum dia meninggal dunia itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan," bebernya.
Pada kesempatan itu, pihak kepolisian di Mapolres Tangsel juga menuturkan sejumlah kendala kepada Komnas HAM mengenai terbatasnya ruang lapas hingga memungkinkan terjadinya perselisihan sesama tahanan.