Tahanan Tewas di Polres Tangsel, Komnas HAM Lakukan Penyelidikan
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Tim Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) mendatangi Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (17/04/21). Kedatangan mereka dalam rangka penyelidikan atas tewasnya seorang tahanan narkoba bernama Sigit Setiawan di dalam sel.
Ketua Tim Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba, mengatakan, pihaknya ingin menindaklanjuti peristiwa meninggalnya seorang tahanan pada 11 Desember 2020 lalu di dalam sel Mapolres Tangsel.
"Memang tidak ada keluarga yang mengadu, ini murni karena pemberitaan di media dan menjadi perhatian Komnas HAM," katanya.
Komnas HAM telah menyurati Kapolda Metro Jaya terkait kasus itu. Sementara ini informasi yang diperoleh dari petugas terkait menyebutkan, bahwa penyebab kematian Sigit adalah sakit jantung.
"Jadi untuk kasusnya sendiri, disampaikan tadi oleh penyidik Jatanras Polres Tangsel, bahwa memang ada peristiwa sebelum kematiannya, ada peristiwa penganiayaan yang dilakukan sesama tahanan. Namun penyebab kematiannya adalah riwayat sakit jantung," ungkapnya.
Diagnosis medis itu dilengkapi pula oleh hasil visum dari RSU Kabupaten Tangerang. Dengan meninggalnya tahanan tersebut, maka kasus pidananya telah di SP3 oleh penyidik. Sedangkan kasus penganiayaannya terus berjalan.
"Untuk kasus tindak pidana almarhum sudah di SP3. Sedangkan untuk kasus penganiayaan yang terjadi beberapa hari sebelum dia meninggal dunia itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan," bebernya.
Pada kesempatan itu, pihak kepolisian di Mapolres Tangsel juga menuturkan sejumlah kendala kepada Komnas HAM mengenai terbatasnya ruang lapas hingga memungkinkan terjadinya perselisihan sesama tahanan.
"Jadi tadi terungkap bahwa tadi kepolisian berharap, untuk tahanan yang P21 sebenarnya sudah bisa lah dilimpahkan ke Lapas, tidak di sini, karena overload jadinya. Ruangannya hanya 9, kapasitasnya kecil-kecil. Terungkap juga bahwa tahanan itu tidur dalam 3 shift, rawan perselisihan," terang Wahyu.
Sigit Setiawan (33) tewas saat menjalani penyidikan oleh pihak kepolisian di Mapolres Tangsel. Pihak keluarga menyebut, terdapat banyak luka bakar dan lebam yang diduga bekas penganiayaan.
Sigit merupakan tahanan Satnarkoba yang baru ditangkap pada 1 Desember 2020. Dia diciduk aparat di kawasan Pamulang dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Salah satu perwakilan keluarga berinisial RI (29), mengatakan, sejak penangkapan itu dirinya baru sempat membesuk Sigit ke Mapolres Tangsel pada tanggal 9 Desember. Ketika bertemu, Sigit sudah dalam kondisi mengenaskan. Terdapat banyak luka lebam, luka terbuka, hingga bekas luka bakar di bagian lehernya.
"Jadi yang pertama kali perwakilan keluarga membesuk itu saya sama satu orang lain dari keluarga juga, kita ketemu di Polres. Kondisinya sudah parah, saya enggak tega lihatnya. Banyak luka bekas penganiayaan, ada luka bakar juga dileher itu kelihatan banget. Mau bicara aja dia sudah susah, karena dadanya sakit, mungkin memar juga," kata RI.
Kala itu dirinya tidak berani menanyakan luka-luka yang dialami lantaran ada seorang anggota polisi yang mendampingi ketat. Dengan bahasa isyarat, Sigit pun meminta agar RI tak perlu menanyakan luka tersebut.
"Waktu itu ada satu petugas yang ngawal kita bertemu. Jadi dia (Sigit) minta jangan bahas soal itu," tuturnya.
Lihat Juga: Polisi dan Tahanan Aniaya Bayu Adityawan hingga Tewas, Kapolda Sulteng: Status Terlapor Menjadi Tersangka
Ketua Tim Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba, mengatakan, pihaknya ingin menindaklanjuti peristiwa meninggalnya seorang tahanan pada 11 Desember 2020 lalu di dalam sel Mapolres Tangsel.
"Memang tidak ada keluarga yang mengadu, ini murni karena pemberitaan di media dan menjadi perhatian Komnas HAM," katanya.
Komnas HAM telah menyurati Kapolda Metro Jaya terkait kasus itu. Sementara ini informasi yang diperoleh dari petugas terkait menyebutkan, bahwa penyebab kematian Sigit adalah sakit jantung.
"Jadi untuk kasusnya sendiri, disampaikan tadi oleh penyidik Jatanras Polres Tangsel, bahwa memang ada peristiwa sebelum kematiannya, ada peristiwa penganiayaan yang dilakukan sesama tahanan. Namun penyebab kematiannya adalah riwayat sakit jantung," ungkapnya.
Diagnosis medis itu dilengkapi pula oleh hasil visum dari RSU Kabupaten Tangerang. Dengan meninggalnya tahanan tersebut, maka kasus pidananya telah di SP3 oleh penyidik. Sedangkan kasus penganiayaannya terus berjalan.
"Untuk kasus tindak pidana almarhum sudah di SP3. Sedangkan untuk kasus penganiayaan yang terjadi beberapa hari sebelum dia meninggal dunia itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan," bebernya.
Pada kesempatan itu, pihak kepolisian di Mapolres Tangsel juga menuturkan sejumlah kendala kepada Komnas HAM mengenai terbatasnya ruang lapas hingga memungkinkan terjadinya perselisihan sesama tahanan.
"Jadi tadi terungkap bahwa tadi kepolisian berharap, untuk tahanan yang P21 sebenarnya sudah bisa lah dilimpahkan ke Lapas, tidak di sini, karena overload jadinya. Ruangannya hanya 9, kapasitasnya kecil-kecil. Terungkap juga bahwa tahanan itu tidur dalam 3 shift, rawan perselisihan," terang Wahyu.
Sigit Setiawan (33) tewas saat menjalani penyidikan oleh pihak kepolisian di Mapolres Tangsel. Pihak keluarga menyebut, terdapat banyak luka bakar dan lebam yang diduga bekas penganiayaan.
Sigit merupakan tahanan Satnarkoba yang baru ditangkap pada 1 Desember 2020. Dia diciduk aparat di kawasan Pamulang dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Salah satu perwakilan keluarga berinisial RI (29), mengatakan, sejak penangkapan itu dirinya baru sempat membesuk Sigit ke Mapolres Tangsel pada tanggal 9 Desember. Ketika bertemu, Sigit sudah dalam kondisi mengenaskan. Terdapat banyak luka lebam, luka terbuka, hingga bekas luka bakar di bagian lehernya.
"Jadi yang pertama kali perwakilan keluarga membesuk itu saya sama satu orang lain dari keluarga juga, kita ketemu di Polres. Kondisinya sudah parah, saya enggak tega lihatnya. Banyak luka bekas penganiayaan, ada luka bakar juga dileher itu kelihatan banget. Mau bicara aja dia sudah susah, karena dadanya sakit, mungkin memar juga," kata RI.
Kala itu dirinya tidak berani menanyakan luka-luka yang dialami lantaran ada seorang anggota polisi yang mendampingi ketat. Dengan bahasa isyarat, Sigit pun meminta agar RI tak perlu menanyakan luka tersebut.
"Waktu itu ada satu petugas yang ngawal kita bertemu. Jadi dia (Sigit) minta jangan bahas soal itu," tuturnya.
Lihat Juga: Polisi dan Tahanan Aniaya Bayu Adityawan hingga Tewas, Kapolda Sulteng: Status Terlapor Menjadi Tersangka
(thm)