Pemkab Tangerang Luncurkan Layanan Nomor Tunggal Darurat 112 Bebas Pulsa
loading...
A
A
A
TANGERANG - Pemkab Tangerang meluncurkan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Call Center 112 (NTPD 112). Hal tersebut dilakukan agar masyarakat lebih mudah melaporkan kondisi gawat darurat dan juga menginformasikan beragam info kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) maupun instansi terkait.
“Jadi nomor ini nanti bukan hanya sekedar menangani kegawatdaruratan situasi yang ada di masyarakat. Tapi juga hal-hal yang lain menyangkut kehidupan sosial masyarakat, kesehatan dan juga kebutuhan-kebutuhan yang lain,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).
Dia mencontohkan beberapa peristiwa yang bisa memanfaakan nomor panggilan darurat 112. “Mati lampu, penerangan jalan umum yang menjadi urusan PLN, termasuk tiang listrik yang belum dipindahkan di Jalan Raya Kosambi padahal jalanannya sudah dibangun, itu kan membahayakan,” ujarnya.
Zaki mengatakan, melalui nomor tunggal 112, warga bisa melaporkan kejadian darurat dan nondarurat yang membutuhkan penanganan cepat seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran dan situasi darurat lainnya. Baca: Wagub DKI Resmikan Fasilitas Perawatan Pasien Covid-19 di RSU Al-Fauzan Kramat Jati
“Layanan darurat tunggal ini juga butuh komitmen bersama seluruh Perangkat Daerah (PD) dan instansi untuk merespons setiap laporan yang masuk demi mewujudkan layanan publik lebih baik lagi di masa yang akan datang,” katanya.
Zaki menambahkan, selama ini masyarakat harus menyimpan nomor layanan instansi terkait seperti Polres, PLN, dan Pemadam Kebakaran (Damkar). Namun, tidak lagi dengan sekarang, dengan adanya call center 112 ini masyarakat cukup menekan 1 nomor layanan yakni 112, maka masyarakat dapat langsung mengadukan kondisi gawat darurat dan layanan call center 112 ini bebas pulsa untuk semua operator.
"Program ini nantinya harus terus menerus di sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan paham apa manfaat program ini,” tuturnya. Karenanya Zaki menekankan agar SDM yang menjadi operator layanan ini sigap dan terampil.
Mereka juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang cakap menangani berbagai laporan masyarakat sebagai pemohon/pengadu. “Hal-hal ini harus segera ditanggapi dengan cepat dan tepat. Agar masyarakat percaya bahwa nomor ini 112 bisa sebagai nomor yang melayani kebutuhan dan bantuan bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Tini Wartini menjelaskan, sistem layanan terpadu nomor tunggal panggilan darurat 112 Kabupaten Tangerang yang terintegrasi merupakan langkah nyata mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel.
"Layanan darurat 112 ini juga merupakan implementasi smartcity dalam pengembangan Transformasi Digital. Koordinasi dan kolaborasi dengan tim penanganan kedarutan, baik perangkat daerah terkait, Kepolisian setempat dan beragam pemangku kepentingan lainnya, Seperti PLN,Perumda, dan layanan kedaruratan lainnya,” ujar Tini Wartini.
“Jadi nomor ini nanti bukan hanya sekedar menangani kegawatdaruratan situasi yang ada di masyarakat. Tapi juga hal-hal yang lain menyangkut kehidupan sosial masyarakat, kesehatan dan juga kebutuhan-kebutuhan yang lain,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).
Dia mencontohkan beberapa peristiwa yang bisa memanfaakan nomor panggilan darurat 112. “Mati lampu, penerangan jalan umum yang menjadi urusan PLN, termasuk tiang listrik yang belum dipindahkan di Jalan Raya Kosambi padahal jalanannya sudah dibangun, itu kan membahayakan,” ujarnya.
Zaki mengatakan, melalui nomor tunggal 112, warga bisa melaporkan kejadian darurat dan nondarurat yang membutuhkan penanganan cepat seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran dan situasi darurat lainnya. Baca: Wagub DKI Resmikan Fasilitas Perawatan Pasien Covid-19 di RSU Al-Fauzan Kramat Jati
“Layanan darurat tunggal ini juga butuh komitmen bersama seluruh Perangkat Daerah (PD) dan instansi untuk merespons setiap laporan yang masuk demi mewujudkan layanan publik lebih baik lagi di masa yang akan datang,” katanya.
Zaki menambahkan, selama ini masyarakat harus menyimpan nomor layanan instansi terkait seperti Polres, PLN, dan Pemadam Kebakaran (Damkar). Namun, tidak lagi dengan sekarang, dengan adanya call center 112 ini masyarakat cukup menekan 1 nomor layanan yakni 112, maka masyarakat dapat langsung mengadukan kondisi gawat darurat dan layanan call center 112 ini bebas pulsa untuk semua operator.
"Program ini nantinya harus terus menerus di sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan paham apa manfaat program ini,” tuturnya. Karenanya Zaki menekankan agar SDM yang menjadi operator layanan ini sigap dan terampil.
Mereka juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang cakap menangani berbagai laporan masyarakat sebagai pemohon/pengadu. “Hal-hal ini harus segera ditanggapi dengan cepat dan tepat. Agar masyarakat percaya bahwa nomor ini 112 bisa sebagai nomor yang melayani kebutuhan dan bantuan bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Tini Wartini menjelaskan, sistem layanan terpadu nomor tunggal panggilan darurat 112 Kabupaten Tangerang yang terintegrasi merupakan langkah nyata mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel.
"Layanan darurat 112 ini juga merupakan implementasi smartcity dalam pengembangan Transformasi Digital. Koordinasi dan kolaborasi dengan tim penanganan kedarutan, baik perangkat daerah terkait, Kepolisian setempat dan beragam pemangku kepentingan lainnya, Seperti PLN,Perumda, dan layanan kedaruratan lainnya,” ujar Tini Wartini.
(hab)